Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satsabhara Polres Situbondo menangkap tiga orang warga yang diduga melakukan tindak
pidanan illegal loging di kawasan hutan Perhutani Pasir Putih Situbondo.
Penangkapan
menurut Bripka Indra, berkat laporan masyarakat, Minggu (4/2/2018), “Sekitar
pukul 10.15 wib regu Patroli 801 Sabhara menerima laporan dari masyarakat
terkait adanya aktifitas mencurigakan 3 orang warga di petak Hutan Pertani
Kawasan Pasir Putih”
Katanya, Senin (5/2/2018).
Usai
menerima informasi tersebut,
Regu Patroli yang dipimpin sendiri oleh Bripka Indra
langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap
3 orang warga berkit barang bukti berupa 1 buah senso (alat pemotong kayu), 1
buah mesin serkel, 21 gelondong kayu, 15 buah kayu sudah dipotong.
Selanjutnya 3
warga tersebut berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo dan
diserahkan piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.