Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, ketua DPRD Jember Thoif Zamroni Rabo
(14/2/2018) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur.
Penahanan orang nomor satu di lingkungan legislatif ini terkait dugaan kasus
korupsi dana hibah Bantuan ssosial (Bansos) ternak APBD tahun 2015 senilai 3.3
Milyar. Demikian diungkapkan Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah
wartawan, usai melakukan pemeriksaan Rabo (14/2/2018)
"Kami menetapkan tersangka dan
langsung untuk dilakukan penahanan guna mencegah, tersangka tidak
mengulangi perbuatan dan tidak mempengaruhi para saksi serta menghilangkan barang
bukti," Ungkapnya yang didampingi Kasi
Pidana Khusus (Pidsus), Asih
Tersangka menurutnya telah menyalah
gunakan wewenang sebagai DPRD Jember terkait penyaluran dana bansos. "Dalam
penyelidikan dan dari keterangan para saksi setelah dilakukan ekpose internal,
peran tersangka sangat besar mulai dari perencanaan." Jelasnya.
Seharusnya penyalurannya melalui survai terlebih dulu, karena tujuan
penyaluran bantuan itu diperuntukan pada keluarga tidak mampu. Atas
perbuatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Gerindra
ini, dinyatakan telah melanggar Permendagri nomor 39 tahun 2012,