Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Situbondo Jawa Timur Rabu (21/2/2018) meng geledah ruangan sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hingga saat ini penyidik sudah memintai keterangan
dari empat staf Sekretariat DPRD, “Dari keterangan dan serta bukti-bukti
permulaan cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, namun
masih belum ada penetapan tersangka. "Belum, belum ada tersangka," pungkasnya.
(mam).
Ada tiga ruangan yang
'diobok-obok' korp Adhyaksa ini, yaitu sekretaris dewan, bagian keuangan dan bagian
persidangan dan perundang-undangan. "
lagi mengamankan dokumen Dana Uang Persediaan (UP), nanti aja ya," ujar
Kasi Intel Kejari Situbondo, Aditya Okto Thohari,SH seraya masuk ke mobilnya.
Tim penyidik tiba di
gedung Dewan sekitar pukul 12.35 Wib, ditemani Sekretaris Dewan Drs.Ec.Herry
Suryanto,M.M dan salah satu staf Sekretariatan, langsung menggeledah, selain
Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priya Agung Jatmiko,SH, sejumlah staf
Kejari terlibat dalam pemeriksaan ini.
Penggeledahan berlangsung tertutup,
staf DPRD juga dilarang di ruangan, hanya pihak yang dibutuhkan keterangannya
yang diperbolehkan di ruangan, para awak media juga tidak diperkenankan masuk,
sehingga para kuli tinta hanya bisa
mendokumentasikan dari luar ruangan.
Untuk menjaga sterilnya
ruang yang digeledah ini, Kejari juga melibatkan dua personil Polisi bersenjata
lengkap untuk berjaga di luar ruangan. Informasi yang beredar, dana UP tahun 2017, nilainya mencapai kurang
lebih Rp 480 juta. Dana itu yang disebut-sebut raib dan tidak diketahui
keberadaannya.
Sumber di DPRD menyebutkan
dana UP sendiri adalah dana yang dipergunakan sementara untuk sejumlah kegiatan
di DPRD, dana tersebut saharusnya dikembalikan kembali ke kas dana UP, jika
agenda kegiatan yang dibiayai melalui UP tersebut, sudah bisa dicairkan di
anggaran yang sudah melekat di APBD.
"Kalau masalahnya
seperti apa...? saya kurang paham mas, cuma yang saya ketahui seharusnya dana
UP itu harus tetap utuh ketika semua kegiatan yang dianggarkan itu sudah bisa
dicairkan di APBD," beber sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
"Jadi intinya dana UP
itu harus tetap utuh seperti nilai sebelumnya mas, lah ini yang kami ketahui
ternyata dana UP tahun 2017 ternyata jumlahnya berkurang banyak, padahal
kegiatan yang sebelumnya menggunakan UP kan sudah dikembalikan," tutup
sumber tadi.
Penggeledahan ini akhirnya
usai sekitar pukul 15.50 Wib, staf Kejari Situbondo terlihat membawa beberapa
dokumen sebanyak satu koper besar dan dua kardus serta satu kantong plastik,
dokumen tersebut langsung dibawa masuk ke mobil.
Penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) juga sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. “Kedatangan penyidik dalam rangka mengamankan sejumlah
dokumen-dokumen penting” Kata Ketua tim penyidikan kasus dana UP, Moh.Yasin
Joko Pratomo,SH.MH usai melakukan penggeledahan.
"Kasusnya sudah
ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo ini
meminjam sejumlah dokumen diantaranya SPJ, SP2D, dan sejumlah dokumen-dokumen
lainnya yang ada kaitannya dengan dana UP ini sebagai proses penyidikan
lanjutan nantinya," terang Moh.Yasin.