Translate

Iklan

Iklan

Cabdindik Wil Banyuwangi Menggelar Sosialisasi UU Tipikor

3/02/18, 14:35 WIB Last Updated 2018-03-02T12:50:25Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cabdindik wil), gandeng Polres Dan Kejari Banyuwangi Jumat (2/3/2018), gelar diskusi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan ini dimaksudkan guna membentengi jajaran pelaku dan pengelola pendidikan atas kasus hukum yang rentan menjeratnya. Hadir sebagai nara sumber mewakili Kapolres, Ipda Nurmansyah SH MH dan Mohamad Arifin SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Dalam paparannya, Ipda Nurmansyah yang juga Kasubag Hukum Polres Banyuwangi ini banyak mengulas rambu-rambu tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana Beaya Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Mohamad Arifin yang juga Kasubagbin Kejari, menekankan pada proteksi perlindungan pendidik. "Pengalaman saya saat menjadi Kasi Pidum Kejari Gianyar, hanya gara-gara siswanya dijewer gurunya, orang tuanya tidak lapor ke sekolah tetapi langsung ke polisi," ungkapnya  dengan nada prihatin.

Sementara Kepala Cabdindik, Istu Handono mengakui urgent tindak pidana korupsi. "Kami berkewajiban memberikan perspektif hukum kepada kepala sekolah maupun guru  agar dalam mengelola keuangan tidak keluar dari koridor, perkara masih ada yang nenyimpang menjadi urusan mereka," paparnya.

Sebelumnya, sambutan pembukaan diskusi diawali Kompol Riamun, SH mewakili Kapolres. Sebanyak kurang lebih 280 kepala sekolah dan guru tingkat SMA dan SMK baik negeri/swasta mengikuti dan menyimak dengan seksama sosialisasi hukum yang disampaikan pihak Polres serta Kejari. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabdindik Wil Banyuwangi Menggelar Sosialisasi UU Tipikor

Terkini

Close x