Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Dianggap membuat resah beberapa pengunjung Alfa Mart, Delapan pemuda asal luar
kota Minggu (11/3/2018) malam digaruk Satpol PP Banyuwangi dan diserahkan ke
Polisi.
Sesuai kewenangan dan tupoksi kita,
imbuh Joko Sugeng R, adalah penegakan Perda. “Untuk pelanggaran ketertiban umum
sebagaimana Perda No 11 tahun 2014, sudah kita lakukan pembinaan. Untuk unsur
hukumnya berupa dugaan pemalakan, menjadi domainnya kepolisian,” Katanya. (kim).
Bahkan, ada warga yang
mengaku sempat dimintai uang dengan nada memaksa. Sehingga beberapa warga
lainnya pun bergegas melapor kepada aparat pemerintah daerah di Kecamatan Srono
atas ulah pemuda yang belakangan diketahui mengaku sebagai komunitas vespa club
tersebut.
“Kasi Trantib Kecamatan
Srono yang ke TKP, langsung mengamankan para pemuda itu. Selanjutnya tepat jam
20.00 WIB, mereka dikirim ke Mako Satpol PP Banyuwangi,” ungkap Kabid Penegakan
Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng Rahardjo, SH MH, Senin (12/3/2018).
Begitu berada di mako
Satpol PP Banyuwangi, ke 8 pemuda itu langsung mendapat pembinaan, rambut
mereka dicukur cepak dan dirapikan. Sementara sebuah kendaraan vespa yang dijadikan
alat tumpangan ke 8 pemuda tersebut diamankan di kantor Kecamatan Srono berikut
sebuah gitar juga.
“Saat kita interogasi, mereka
mengaku memaksa pengunjung meminta uang. Karena ada aspek hukumnya, setelah
kita koordinasikan bersama, tepat pukul 21.30 WIB ke 8 pemuda itu kita kirim ke
Polsek Srono selaku pemangku wilayah hukum setempat,” papar Joko Sugeng R.
Masing-masing Destria Arga
Derangga (21) dan Kharis Ansori (21), asal
Mojokerto, Agus Waluyo (21), Purwantoro, Wonogiri, Indri Dwi Putra (20), Imam
Burhanudin (24) dan Didik Prastiawan (28),
Tulungagung. 2 lainnya Rama Tri Mulyanto (19) dari Lampung Tengah dan
Satria Setiawan (22) dari Jambi.