Translate

Iklan

Iklan

Ini Kabar Gembira, Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus

3/15/18, 22:56 WIB Last Updated 2018-03-15T16:26:52Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat maupun lainnya, terhitung sejak Rabu (14/3/2018), biaya pengesahan STNK tahunan dihapuskan.

Dan ini berlaku di semua sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) se-Indonesia. Hal ini berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tentang pengesahan tahunan STNK yang dihapuskan.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK. Selain itu, kondisi ini merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2017 yang telah membatalkan biaya administrasi STNK.

Kepala Unit Regestrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Budi Hermawan, SH dihubungi media ini membenarkan hal tersebut. "Kebijakan beaya pengesahan STNK ini untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.

Menurut Iptu Budi Hermawan yang sebelumnya menjabat Kanit Laka Lantas Polres Banyuwangi ini, pihaknya berkewajiban melakukan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut. "Langsung kita tindaklanjuti intruksi tersebut. Terhitung hari Rabu kemarin (14/3/18), instruksi dimaksud sudah kita jalankan," lontarnya.

Dari putusan MA, biaya administrasi dan pengesahan STNK lima tahunan untuk pergantian plat nomor, tetap diberlakukan. "Sebelumnya untuk Biaya pengesahan STNK tahunan motor sebesar Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu untuk mobil. Biaya inilah yang dihapus mas," tandasnya. (Hakim Said).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Kabar Gembira, Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus

Terkini

Close x