Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda
dua dan empat maupun lainnya, terhitung sejak Rabu (14/3/2018), biaya
pengesahan STNK tahunan dihapuskan.
Dari putusan MA, biaya administrasi
dan pengesahan STNK lima tahunan untuk pergantian plat nomor, tetap
diberlakukan. "Sebelumnya untuk Biaya pengesahan STNK tahunan motor
sebesar Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu untuk mobil. Biaya inilah yang dihapus
mas," tandasnya. (Hakim Said).
Dan ini berlaku di semua
sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) se-Indonesia. Hal ini
berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai
biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tentang pengesahan tahunan STNK yang
dihapuskan.
Keputusan ini berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK.
Selain itu, kondisi ini merupakan penerapan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
12/P/HUM/2017 yang telah membatalkan biaya administrasi STNK.
Kepala Unit Regestrasi dan
Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Banyuwangi, Iptu Budi Hermawan, SH
dihubungi media ini membenarkan hal tersebut. "Kebijakan beaya pengesahan
STNK ini untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban
pembayaran administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Menurut Iptu Budi Hermawan
yang sebelumnya menjabat Kanit Laka Lantas Polres Banyuwangi ini, pihaknya
berkewajiban melakukan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut.
"Langsung kita tindaklanjuti intruksi tersebut. Terhitung hari Rabu
kemarin (14/3/18), instruksi dimaksud sudah kita jalankan," lontarnya.