Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Hampir sebulan kasus dugaan penyelewengan
penggunaan Uang Persediaan (UP) DPRD, hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo
belum tetapkan tersangka.
Namun setelah tutup buku, 31 Desember 2017,
selisihnya berkurang menjadi Rp.439 juta. Jumlah inilah yang sampai saat ini
tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pada tanggal 21 Februari
lalu, Kejari melakukan penggeledahan di sekretariat DPRD, ada ratusan berkas
yang disita petugas. (mam).
Menurut Kasi Intel Kejari
Situbondo, Aditya Okto bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi-saksi. Kemarin (20/03), pemeriksaan masih berlangsung.
“Hari ini kita periksa pak sekwan (Sekretrasi DPRD) sebagai saksi,” katanya
Senin (20/3/2018).
Dia mengaku belum tahu
kapan penetapan tersangka. Yang pasti, pihaknya sudah mengantongi nama-nama
yang bertanggung jawab dalam penyelewengan UP. “Sudah ada gambaran, tapi belum
bisa kita sampaikan. Kalau tidak ada gambaran, tidak ditingkatkan ke
penyidikan,” tambahnya.
Siapa saja yang akan
dimintai keterangan selanjutnya, Aditya tidak bisa memastikannya, namaun menurutnya,
proses pemeriksaan berjalan lama karena waktunya terbatas. Aditya mengaku,
kejari hanya bisa memintai keterangan para saksi hingga sore. “Kalau periksa sampai malam melanggar HAM,”
katanya.
Sudah ada beberapa pegawai
sekretariat DPRD yang dipanggil. “Saya tidak bisa jawab siapa lagi, tergantung
rekomendasi tim, terang Aditya. Setelah pemeriksaan, tim kumpul untuk menetukan
siapa yang akan dipanggil selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini,”
katanya kemarin.
Mengingtkan kembali, UP
DPRD yang tidak bisa dipertanggungjawaban sebesar Rp.439 juta. Berdasarkan data
yang diperoleh di Inspektorat, awalnya, selisih keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
sebesar Rp.557 juta.