Translate

Iklan

Iklan

Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Situbondo

3/27/18, 14:15 WIB Last Updated 2018-03-27T07:16:24Z

Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Seorang tersangka atau terdakwa harus dijamin bebas dari tekanan, paksaan, siksaan serta rasa takut dari berbagai pihak dalam proses pemeriksaan.

Mereka juga berhak dapat pemeriksaan serta pengadilan cepat, memberikan keterangan secara bebas ke penyidik atau hakim, didampingi penasehat hukum, diberikan penasehat hukum oleh negara secara cuma-cuma, dan memilih sendiri penasehat hukumnya.

“Hak memberi keterangan secara bebas, hak penting dan harus terjaga”, Tegas  Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputra,SH.,MH, saat memberikan penyuluhan hukum kepada para tersangka dan terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo,  Selasa (27/03/2018)

Dalam kegiatan bertema Penerapan hukum yang berkeadilan serta transparansi penanganan perkara kepada warga binaan serta hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP, warga binaan diajak aktif mendiskusikan permasalahannya, agar dapat menyadari proses hukum yang dialami, merupakan proses yang fair tril.

Kegiatan ini untuk memberikan karena masih banyak yang tidak mengerti hukum, karena minimnya pengetahuan hukum, banyak hak-haknya yang terlanggar dan tidak disadarinya, “Mudah-mudahan kegiatan ini mereka paham dan tidak kesulitan menghadapi kasusnya di Pengadilan”. Jelasnya.

Pasalnya keterangannya sangat mempengaruhi putusan hakim. “Oleh karena itu, seorang tersangka atau terdakwa harus dijamin bebas dari tekanan, paksaan, siksaan serta rasa takut dari berbagai pihak dalam proses pemeriksaan”. tegas Kasi Pidum Putra Situbondo itu.

Salah satu warga binaan usia (46),  asal Wongsorejo, Banyuwangi mengisahkan bahwa saat diperiksa kepolisian ia tidak tahu dirinya terjerat apa, karena tidak bisa baca tulis. "Boro-boro didampingi pengacara saya Pak, saya tanya itu tanda tangan isinya apa, polisi cuma bilang tanda tangan aja biar cepat," katanya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo Alip Purnomo, Amd.IP.SH.MH memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, "Karena baru pertama kali semenjak saya bertugas di Rutan klas IIB ini yang memberikan penyuluhan hukum" terangnya.(mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Situbondo

Terkini

Close x