Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Seorang tersangka atau terdakwa harus dijamin
bebas dari tekanan, paksaan, siksaan serta rasa takut dari berbagai pihak dalam
proses pemeriksaan.
Mereka juga berhak dapat pemeriksaan
serta pengadilan cepat, memberikan keterangan secara bebas ke penyidik atau
hakim, didampingi penasehat hukum, diberikan penasehat hukum oleh negara secara
cuma-cuma, dan memilih sendiri penasehat hukumnya.
“Hak memberi keterangan
secara bebas, hak penting dan harus terjaga”, Tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo
Bagus Nur Jakfar Adi Saputra,SH.,MH, saat memberikan penyuluhan hukum kepada
para tersangka dan terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo, Selasa (27/03/2018)
Dalam kegiatan bertema Penerapan
hukum yang berkeadilan serta transparansi penanganan perkara kepada warga
binaan serta hak-hak tersangka dan terdakwa dalam KUHAP, warga binaan diajak aktif
mendiskusikan permasalahannya, agar dapat menyadari proses hukum yang dialami,
merupakan proses yang fair tril.
Kegiatan ini untuk memberikan
karena masih banyak yang tidak mengerti hukum, karena minimnya pengetahuan
hukum, banyak hak-haknya yang terlanggar dan tidak disadarinya, “Mudah-mudahan
kegiatan ini mereka paham dan tidak kesulitan menghadapi kasusnya di Pengadilan”.
Jelasnya.
Pasalnya keterangannya sangat
mempengaruhi putusan hakim. “Oleh karena itu, seorang tersangka atau terdakwa
harus dijamin bebas dari tekanan, paksaan, siksaan serta rasa takut dari
berbagai pihak dalam proses pemeriksaan”. tegas Kasi Pidum Putra Situbondo itu.
Salah satu warga binaan
usia (46), asal Wongsorejo, Banyuwangi mengisahkan
bahwa saat diperiksa kepolisian ia tidak tahu dirinya terjerat apa, karena tidak
bisa baca tulis. "Boro-boro didampingi pengacara saya Pak, saya tanya itu
tanda tangan isinya apa, polisi cuma bilang tanda tangan aja biar cepat," katanya.