Translate

Iklan

Iklan

Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Ternak DPRD Jember

3/07/18, 20:38 WIB Last Updated 2018-03-07T13:43:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana hibah bansos Ternak usulan DPRD Jember tahun 2015, diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Poncho Hartanto SH, MH, menyikapi kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi, yang sebelumya senilai 33 Milyar, setelah dilakukan  mengembangan ‘croscek’ dilapangan kini jumlahnya berkembang menjadi  49 milyar rupiah.

Menurut Ponchopengembangan tersebut diketahui, setelah pihak kejaksaan melakukan penyidikan pada sejumlah kelompok ternak, juga penanganan perkara untuk realisasi seluruh hibah.“Untuk penanganan selanjutnya, sekarang sudah ditanggani Kejati Jatim,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).

Dalam penanganan kasus tersebutKejari menetapkan Ketua DPRD, Thoif Zambroni dan 4 orang kelompok sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan. “Kejati jatim tidak hanya tanggani Ternak saja, melainkan  juga seluruh Hibah Bansos usulan DPRD Jember tahun 2015,” tandasnya.  

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember sebelumnya turun untuk melakukan pengeledahaan di gedung DPRD Jember. langkah itu dilakukan guna kepentingan melengkapi bukti pendukung lain terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bansos 2015.

Dari pengeledahaan , tim penyidik menyita sejumlah dokumen pendukung terkait hibah bansos dari ruang pimpinan, ruang komisi dan ruang sekertariat dewanseluruh dokumen pentng, selanjutnya dilakukan tela’ah terkait realisasi anggaran. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi Bansos Ternak DPRD Jember

Terkini

Close x