Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana
hibah bansos Ternak usulan DPRD Jember tahun 2015, diambil alih Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dari pengeledahaan , tim
penyidik menyita sejumlah dokumen pendukung terkait hibah bansos dari ruang
pimpinan, ruang komisi dan ruang
sekertariat dewan. seluruh dokumen
pentng, selanjutnya dilakukan tela’ah terkait realisasi anggaran. (edw).
Hal tersebut disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Poncho Hartanto SH, MH, menyikapi kelanjutan penanganan kasus dugaan
korupsi, yang sebelumya senilai 33 Milyar, setelah dilakukan mengembangan ‘croscek’ dilapangan kini jumlahnya
berkembang menjadi 49 milyar rupiah.
Menurut
Poncho, pengembangan
tersebut diketahui, setelah pihak
kejaksaan melakukan penyidikan pada sejumlah kelompok ternak, juga penanganan
perkara untuk realisasi seluruh hibah.“Untuk
penanganan selanjutnya, sekarang sudah ditanggani Kejati Jatim,” ujarnya, Rabu
(7/3/2018).
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari menetapkan Ketua DPRD, Thoif
Zambroni dan 4 orang kelompok sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan badan. “Kejati jatim tidak hanya tanggani Ternak saja,
melainkan juga seluruh Hibah Bansos
usulan DPRD Jember tahun 2015,” tandasnya.
Tim
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember sebelumnya turun untuk melakukan
pengeledahaan di gedung DPRD Jember. langkah itu dilakukan guna kepentingan melengkapi bukti
pendukung lain terkait Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bansos 2015.