Situbondo MAJALAH GEMPUR. Com.
Diduga melakukan Pungli pembuatan sertifikat Prona, LSM lembaga
Pengaws Korupsi (LPK) Situbondo melaporkan Panitia dan Kades Di
Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Ke Kejari.
Pungutan bervariatif mulai Rp 600 hingga 1
juta rupiah per orang
itu dinilai memberatkan
warga berpenghasilan rendah “Data sudah cukup menjadi bahan laporan, sedikitnya ada 10 orang yang mengaku dikenakan biaya Rp 600 ribu dan 1 juta
rupiah” Kata Yono, anggota LSM LPK Situbondo, di Kejari Situbondo Senin (26/03/2018) .
Diantaranya
yang membayar yaitu Mahrus,
Jumawi Dan Muhmmad, mereka masing masing ditarik biaya Rp 600 ribu rupiah oleh Subaidi
kepala desa setempat. “Sebagian warga yang
mengaku telah diintimidasi, untuk itu mereka menyatakan
siap menjadi saksi bila hal ini dilanjutkan jalur proses hokum”, jelasnya.
Untuk
itu Yono berjanji akan terus
memantau keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam
menindak lanjut kasus ini dan segera memanggil
Kepala desa JatiSari Subaidi, karena menurutnya bukti - bukti yang telah dilaporkannya
sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan pemanggilan.