Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Situbondo Belum Pastikan Waktu Penonaktifan Dua Kades

3/06/18, 18:07 WIB Last Updated 2018-03-06T12:24:29Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Penonaktifkan dua Kepala Desa (Kades) karena tidak menyelasakan Laporan Pertanggungjawan (LPJ) Anggaran Dana Desa (DD), dan Dana Desa (DD masih tetap berlangsung.

Masih belum dipastikan berapa waktunya, pasalnya belum terima audit Inspektorat. “Dari hasil audit itulah akan ditentukan langkah yang akan diambil”,  Kata Kabid Bina pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Syah  Selasa (06/03/2018).

Setelah SK pemberhentian terbit, DPMD menurutnya langsung mengirim surat kepada Inspektorat. Isinya, meminta Inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. “Rekomendasinya apa, kita masih nunggu ini, Karena itu, semuanya masih non aktif sampai sekarang," tambahnya.

Hasil audit Itulah yang menjadi dasar menindak lanjuti pemberhentian sementara tersebut. "Karena hasil audit belum kita terima, kami belum tahu berapa lama dan sampai kapan pemberhentian tersebut. Kami juga belum tahu, apakah sudah dilakukan audit atau belum," terangnya.

Sementara itu, Ketua tim Audit Inspektorat Kabupaten Situbondo, Juwito mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan audit. Dia mengaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tim akan turun di dua desa tersebut.

Dia menambahkan, proses audit tidak membutuhkan waktu lama, dierkirakan hanya berlangsung selama tiga hari. Untuk audit pembangunan fisik di desa-desa, ada waktunya tersendiri. "Karena hanya menghitung SPJ dengan bukti pendukung. Beberapa yang belum dipertanggungjawabkan, itu saja," terangnya.

Ada dua kades yang diberhentikan yaitu, Abu Hari, Kades Gadingan, Jangkar, dan Abdul Jalil, Kades Kayumas, Arjasa. Selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara utuh. Salah satunya, gaji pokok yang hanya bisa diterima 50 persen dari total gaji yang mereka terima. (mam)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Situbondo Belum Pastikan Waktu Penonaktifan Dua Kades

Terkini

Close x