Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rapat paripurna DPRD Situbondo Jumat
(3/3/2018) tetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Drs H Bashori
Sanhaji berharap menara-menara
telekomunikasi bisa lebih tertib. "Dengan adanya Perda tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka retribusi daerah bisa masuk secara
maksimal," ucapnya. (mam).
Bupati Situbondo H Dadang
Wigiarto SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
jajaran pimpinan maupun anggota DPRD atas penetapan Raperda Perubahan atas
Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda Perubahan atas Perda
Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi tersebut sangatlah penting. Karena perda tersebut salah
satu dasar untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
Kabupaten Situbondo.
"Berdasarkan
Keputusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Pengujian
UU Nomor 28 tahun 2009 masalah pajak dan retribusi daerah, maka terbitlah
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi," jelas Bupati Dadang.
Dengan Raperda ini, menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dan ditindak
tegas sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. "Yang
selama ini tidak terpantau, lalu muncul menara-menara baru, maka akan kita
tertibkan semuanya," pungkas nya.