Translate

Iklan

Iklan

Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di Situbondo Ditetapkan

3/02/18, 23:00 WIB Last Updated 2018-03-02T17:37:57Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rapat paripurna DPRD Situbondo Jumat (3/3/2018) tetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan maupun anggota DPRD atas penetapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perda Perubahan atas Perda Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  tersebut sangatlah penting. Karena perda tersebut salah satu dasar untuk meningkatkan retribusi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo.

"Berdasarkan Keputusan MK Nomor  46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Pengujian UU Nomor 28 tahun 2009 masalah pajak dan retribusi daerah, maka terbitlah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," jelas Bupati Dadang.

Dengan Raperda ini, menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. "Yang selama ini tidak terpantau, lalu muncul menara-menara baru, maka akan kita tertibkan semuanya," pungkas nya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Drs H Bashori Sanhaji berharap  menara-menara telekomunikasi bisa lebih tertib. "Dengan adanya Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka retribusi daerah bisa masuk secara maksimal," ucapnya.  (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di Situbondo Ditetapkan

Terkini

Close x