Translate

Iklan

Iklan

Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

3/19/18, 23:29 WIB Last Updated 2018-03-20T07:16:33Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Banyuwangi ungkap kasus penipuan penerimaan CPNS, pelaku diketahui Eko Setyo Pribadi, (41), warga Jl Ikan Lemuru I 43, Kelurahan Tukangkayu.

Ada belasan orang yang diduga menjadi korban percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 1,3 miliar rupiah. Pelaku mencuci uang hasil penipuan untuk membeli mobil dan rumah.

Kasus ini terungkap dari laporan korban. Setidaknya ada empat korban yang melapor ke Polsek Banyuwangi. Yakni Mu’inah, Deny Sri Rahayu, Istin Sunarmi, dan Hendrarti Suweni. Dari laporan ini, Polisi mulai melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, pelaku menjalankan aksinya tahun 2014, namun baru melaporkan tahun 2018. “Pelaku selama ini masih menjanjikan akan mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh korban,” ujarnya didampingi Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Senin (19/3/18).

Pelaku menjanjikan bisa menjadi CPNS di lingkungan pengadilan agama. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki kerabat di Pengadilan Agama. Sehingga korban terbujuk rayuan dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima. Sedikitnya ada 13 orang yang sudah termakan rayuan pria ini.

Dari 13 korban tersebut, jumlah kerugiannya bervariasi. Mulai dari Rp 75 juta hingga ratusan juta per orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar. “Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli kendaraan dan rumah,” tegasnya.

Polisi menyita selember kuitansi penerimaan uang dari Ibu Mu’inah Rp 20 juta, 2 lembar dari Hj. Deny Sri Rahayu senilai Rp 52 juta, satu unit mobil Fartuner warna silver nopol DK 7 BL, satu unit Yamaha Aerox warna kuning hitam, satu unit motor Yamaha R25 warna biru dan satu unit rumah yang ditempati tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dann penggelapan. Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Tersangka kini kami tahan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Banyuwangi Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

Terkini

Close x