Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Banyuwangi ungkap kasus penipuan
penerimaan CPNS, pelaku diketahui Eko Setyo Pribadi, (41), warga Jl Ikan Lemuru
I 43, Kelurahan Tukangkayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dann penggelapan. Dia
terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya. “Tersangka kini kami tahan
untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (kim).
Ada belasan orang yang
diduga menjadi korban percaloan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Total
kerugian seluruh korban mencapai Rp 1,3 miliar rupiah. Pelaku mencuci uang
hasil penipuan untuk membeli mobil dan rumah.
Kasus ini terungkap dari
laporan korban. Setidaknya ada empat korban yang melapor ke Polsek Banyuwangi.
Yakni Mu’inah, Deny Sri Rahayu, Istin Sunarmi, dan Hendrarti Suweni. Dari
laporan ini, Polisi mulai melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres
Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, pelaku menjalankan aksinya tahun 2014, namun
baru melaporkan tahun 2018. “Pelaku selama ini masih menjanjikan akan
mengembalikan uang yang sudah diserahkan oleh korban,” ujarnya didampingi
Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Senin (19/3/18).
Pelaku menjanjikan bisa
menjadi CPNS di lingkungan pengadilan agama. Untuk meyakinkan korban, pelaku
mengaku memiliki kerabat di Pengadilan Agama. Sehingga korban terbujuk rayuan
dan menyerahkan sejumlah uang dengan harapan bisa diterima. Sedikitnya ada 13
orang yang sudah termakan rayuan pria ini.
Dari 13 korban tersebut,
jumlah kerugiannya bervariasi. Mulai dari Rp 75 juta hingga ratusan juta per
orang. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 miliar. “Uang hasil penipuan
digunakan untuk membeli kendaraan dan rumah,” tegasnya.
Polisi menyita selember
kuitansi penerimaan uang dari Ibu Mu’inah Rp 20 juta, 2 lembar dari Hj. Deny
Sri Rahayu senilai Rp 52 juta, satu unit mobil Fartuner warna silver nopol DK 7
BL, satu unit Yamaha Aerox warna kuning hitam, satu unit motor Yamaha R25 warna
biru dan satu unit rumah yang ditempati tersangka.