Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jajaran Reskoba Polres Jember dibawah Kasat
AKP Miftahul Huda SH Kamis (1/3/2018) gagalkan peredaran Okerbaya di Pondok
Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum Silo.
Diakui, sebelumnya
memang ada kebijakan pondok yang mengijinkan santri keluar membeli kebutuhan
sehari-harinya. Hal itu dimanfaatkan pengedar Okerbaya, “Sekarang para santri
tidak akan diijinkan keluar secara bebas tanpa ditemani pengurus atau orang
tuanya”, tegasnya.(edw).
Polisi juga menangkap
Andre Wirananta (26) warga Desa Pace Kecamatan Silo, yang kedapatan menyimpan
5700 butir pil Thexyphenedyl. Penangkapan berawal saat ada keluhan salah satu
pengurus Ponpes KH Hodri Arif PP Bahrul Ulum yang curiga gelagat santrinya yang
mengkonsumsi obat terlarang jenis pil.
Dari pengembangan dan
keahlian yang kami miliki, kami berhasil mengamankan AW yang terindikasi
sebagai pengedar pil yang didapat dari
wilayah kecamatan Panti. Demikian ungka Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH SIK,
saat pers rilis di halaman Mapolres Jember, Jumat (02/03/2018).
Awalnya pil yang
dimiliki AW 6 ribu butir, terjual sekitar 700 butir, sisanya dijadikan barang
bukti. “AW menjual paketan, berisi 10 pil, dijual Rp 20. Untuk mengurangi
peredaran, kami terus menekan suplay dan
menggalakkan sosialisasi bahaya pemakaian obat terlarang,"
pungkasnya.
Sementara, pengasuh
Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Kiai Khodri Arief, menyampaikan rasa
terimakasinya kepada Polres Jember karena telah membantu masyarakat untuk
menghentikan peredaran narkoba yang mengaancam generasi muda.
Lebih lanjut kiai yang
juga adik dari Wakil Bupati Jember Muqiet Arief ini berharap, ada
kerjasama lebih berkesinambungan tidak saja antara pondok pesantren dengan
kepolisian tapi juga dengan masyarakat agar ada keterbukaan informasi dari
seluruh lapisan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.