Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kepolisian Resor Jember, Selasa (6/3/2018) Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pelaku
pungutan liar (Pungli) Konversi tanah dan pemasangan perangkat
listrik.
Polres juga OTT Bahrodin Rosid, 16
Februari 2018 lalu, pungutan pemasangan listrik di Dusun Duplang, Desa Kamal, Arjasa
dengan biaya antara 4 - 5 juta rupiah. "Seandainya
masyarakat tidak membayar maka listrik itu tidak akan terpasang dan diputus,"
pungkasnya. (edw).
Masing-masing,
Samsul Mashudi (51) warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari berstatus
honorer ditangkap dalam kasus konversi tanah, yaitu pengurusan status tanah
menjadi sertifikat. Sedangkan Samsul Mashudi, kasus pembuatan bersertifikat dengan biaya
tinggi.
Pelaku awalnya minta 45 juta rupiah, usai ditawar
sepakat 17 juta, saat diberikan dilakukan OTT. “Barang bukti yang kita amankan, uang tunai 17 juta rupiah dan 1
bendel berkas permohonan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Jember," ungkap
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (6/3/2018).
Meski
keduanya mengaku bergerak sendiri, namun pihak kepolisian, menurut Kusworo masih
akan terus mendalami apakan masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus
tersebut. Kedua pelaku bakal dijerat
dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.