Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember OTT Dua Pelaku Pungutan Liar

3/06/18, 22:22 WIB Last Updated 2018-03-06T15:28:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepolisian Resor Jember, Selasa (6/3/2018) Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pelaku pungutan liar (Pungli) Konversi tanah dan  pemasangan perangkat  listrik.


Masing-masing, Samsul Mashudi (51) warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari berstatus honorer ditangkap dalam kasus konversi tanah, yaitu pengurusan status tanah menjadi sertifikat. Sedangkan Samsul Mashudi,  kasus pembuatan bersertifikat dengan biaya tinggi. 

Pelaku  awalnya minta 45 juta rupiah, usai ditawar sepakat 17 juta, saat diberikan dilakukan OTT. “Barang bukti yang  kita amankan, uang tunai 17 juta rupiah dan 1 bendel berkas permohonan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Jember," ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (6/3/2018). 

Meski keduanya mengaku bergerak sendiri, namun pihak kepolisian, menurut Kusworo masih akan terus mendalami apakan masih ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut. Kedua pelaku bakal  dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polres juga OTT Bahrodin Rosid, 16 Februari 2018 lalu, pungutan pemasangan listrik di Dusun Duplang, Desa Kamal, Arjasa dengan biaya antara 4 - 5 juta rupiah.  "Seandainya masyarakat tidak membayar maka listrik itu tidak akan terpasang dan diputus," pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember OTT Dua Pelaku Pungutan Liar

Terkini

Close x