Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap Sumardiyono
(43), pelaku pencurian sepeda motor
lintas wilayah ‘Antar Kota’ yang beraksi di lima kabupaten di Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH Residivis asal Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember menerangkan, bahwa berdasarkan penyidikan kepolisian, tersangka telah menjalankan aksi kejahatannya di 19 tempat kejadian perkara (TKP), 11 TKP di Jember.
Selanjutnya lima 5 TKP di
Lumajang, dan masing-masing satu TKP di Bondowoso, Pasuruan dan Kabupaten
Jombang, berhasil dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas. “Dari sini kami
sudah melakukan koordinasi dengan polres-polres terkait.
Modus yang digunakan mantan narapidana kasus yang sama di Kota Probolinggo dengan 1,6 tahun ini, dengan merusak kontak motor dengan kunci T, “Bahkan, aksi pelaku tergolong sangat cepat, tak sampai satu menit sudah bisa membawa kabur, dan kemudian menjual ke penadah.,” ungkapnya.
Polisi juga menangkap penadahnya Efendi (35), warga Dusun Tampingan, Desa Gelang, Sumberbaru. “Untuk pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, sedangkan penadanya pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara ” pungkasnya. (edw).