Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember, Jumat (9/3/2018) tangap pelaku
penghinaan lambang negara di Medsos akun facebook, melalui karikatur orang
buang air kecil di bendera merah putih.
Tersangka di jeraat UU informasi dan
transaksi elektronik (ITE) No 11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian dan
penghinaan pada lambang negara. “Kami berharab masyarakat lebih bijak
menggunakan Medsos, untuk tidak memposting gambar atau kata-kata bersifat
permusuhan atau ujaran kebencian. (edw).
Beredarnya ujaran
kebencian di akum milik Habib Newport,
warga desa Sukoreno, Umbulsari, bertuliskan (Status) Indonesia kok gae
tukaran ae…. di uyuhi ae (Indonesia Kok dibuat bertengkar, lebih baik di
kencingi aja), begitu tulisan yang diuploat di akun tersebut.
“Postingan tersebut
mendapat respon negatif warga nitizen dikolom komentar, dengan bebrapa macam
komentar tidak terima yang berindikasi situasi semakin panas,
sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka”,
Demikian ungkap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.
Untuk menghindari
terjadinya perlakukan persekusi terhadap tersangka yang namanya N-H , menurutnya
satuan kriminal Polres Jember menangkap pelaku
dirumahnya untuk dilakukan pemeriksaan motif postingan karukatur dimana
seseorang yang membuang air kecil pada kain yang berwarna merah dan putih.
"Dari status itu
banyak respon warganet tidak terima dan suasana menjadi pana, kami melihat ini
memiliki indikasi ujaran kebencian atau penghinaan pada lambang negara, Untuk
menghindari persekusi, sebagai langkah cepat Polres Jember melakukan pengamanan
pada yang bersangkutan," tegasnya