Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Mangaran Polres Situbondo akhirnya m enahanan Seorang Pria yang bekerja sebagai buruh Tani yang diduga memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Dari hasil pengakuan tersangka juga diakui
kejadian pencabulan sudah terjadi sebanyak sebanya 6 x didalam kamar tidur korban. Atas perbuatannya Penyidik Unit Reskrim Polsek Mangaran, melakukan penahanan dengan dugaan perbuatan cabul atau
persetuuhan terhadap anak dibawah umur. (Edo).
Penahanan berdasarkan laporan tanggal 27 Februari 2018, pelapor SL (42) ibu korban SPA (14) warga
desa Tanjung pecinan kecamatan Mangaran datang ke Mapolsek
Mangaran melaporkan SB (42) suami atay bapak (tiri), karena
diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Hasil pemeriksaan tersangka diketahui
modus perbuatan cabul tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa agar menuruti hasrat bejatnya, disertai ancaman
untuk tidak memberitahukan kepada orang lain," ungkap Kapolsek Mangaran AKP Madya Wiraaji Kusuma, SH Rabu (28/2/2018).