Translate

Iklan

Iklan

Pria Pengedar Pil Setan di Situbondo Ditangkap Polisi

3/15/18, 19:20 WIB Last Updated 2018-03-15T14:01:40Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satreskoba Polres Situbondo, Kamis (15/03/2018) tangkap Gatot Dwi Wahyudi (42), pengedar pil setan jenis dekstro dan pil trex, di rumahnya Desa Talkandang, Situbondo Kota.

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) ratusan butir pil setan siap edar. Dengan rincian, sebanyak 40 butir pil dekstro, sedangkan sebanyak 95 butir pil trex, dan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.

Penangkapan terhadap pria pengangguran itu, berdasarkan laporan warga sekitar yang geram dengan maraknya beredar pil setan dilingkungannya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu sekitar satu hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pengedar. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos, membenarkan adanya penangkapan pengedar pil setan tersebut. ”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Tahanan Mapolres Situbondo,” tegasnya.(mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Pengedar Pil Setan di Situbondo Ditangkap Polisi

Terkini

Close x