Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satreskoba Polres Situbondo, Kamis
(15/03/2018) tangkap Gatot Dwi Wahyudi (42), pengedar pil setan jenis dekstro
dan pil trex, di rumahnya Desa Talkandang, Situbondo Kota.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang
Priyambodo,S.Sos, membenarkan adanya penangkapan pengedar pil setan tersebut. ”Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel
Tahanan Mapolres Situbondo,” tegasnya.(mam).
Dalam penggerebekan itu, Polisi
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) ratusan butir pil setan siap
edar. Dengan rincian, sebanyak 40 butir pil dekstro, sedangkan sebanyak 95 butir
pil trex, dan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
Penangkapan terhadap pria
pengangguran itu, berdasarkan laporan warga sekitar yang geram dengan maraknya
beredar pil setan dilingkungannya, sehingga untuk menindaklanjuti laporan warga
tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu sekitar
satu hari melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap
pengedar. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya,
tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres
Situbondo.