Translate

Iklan

Iklan

Raperda Minol Di Situbondo Masih Terkatung-katung

3/04/18, 22:01 WIB Last Updated 2018-03-04T15:19:31Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol) Situbondo hingga kini masih terkatung-katung.

Padahal pembahasannya sudah selesai. “Saat ini naskah tersebut, hanya tinggal penyempurnaan dan finalisasi saja, sbab, pada akhir 2017 lalu, sudah selesai difasilitasi Gubernur Jawa Timur. “Sekarang ini ada di eksekutif,” katanya Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zeiniye, pada media ini, Minggu, (4/3/2018).

Di DPRD, tambahnya, tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai pembahasan, mendatangkan tenaga ahli, serta mengkoordinasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim. Setelah hasil fasilitas gubernur turun, menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah daerah menidaklanjuti.

Karena itu, seharusnya raperda ini sudah bisa disahkan. Sebab, berdasarkan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah selesai fasilitasi, maksimal tujuh hari sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk disahkan.

Karena itu, DPRD menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jika sudah disampaikan ke DPRD, tentu dewan bisa segera mengesahkannya melalui forum rapat paripurna. “Kalau kami ingin segera mengesahkannya,” harapnya.
 
 “Kami berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikannya karena perda ini dibutuhkan. Terutama oleh stakholder terkait. Seperti aparat kepolisian untuk melakukan punishment, pencegahan peredaran miras, dan lain sebagainya,” terang Zeiniye.

Raperda ini masuk prolegda  2017, perubahan perda 14 tahun 2008 tentang peredaran minuman beralkohol. Karena perkembangan zaman, perda itu dicabut agar bisa disesuaikan, sudah mengatur secara sepsifikasi tentang minuman beralkohol. Seperti kategori, pengawasan, serta pengendaliannya. (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Raperda Minol Di Situbondo Masih Terkatung-katung

Terkini

Close x