Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satreskoba Polres Situbondo, menangkap Muhammad
Hariyanto alias HAR (26), pemasok pil trex warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan
di rumah tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB)
sebanyak 2.810 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta. Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih
lanjut, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawah ke Mapolres Situbondo.
Penangkapan, berawal
dari penangkapan dua pengedar pil trex
di salon potong rambut Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, yakni Zainur
Rahman alias ZEN (27) dan Ahmad Gesi
Firdaus alias EDO (19), dengan barang bukti sebanyak 80 butir pil trex yang dikemas
memakai plastik klip kecil siap edar.
“Berdasarkan pengakuan dua
tersangka, kedua pemuda pengangguran tersebut mengaku jika barang bukti pil
trex tersebut diperoleh dari Muhammad Hariyanto asal Kabupaten Bondowoso”, . Kasubag
Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos, Rabo (7/3/20180
petugas langsung memburu
tersangka Muhammad Hariyanto di rumahnya. Hasilnya, petugas yang dipimpin
langsung Iptu Sadali berhasil menangkap tersangka Muhammad Hariyanto alias HAR
dan ribuan butir pil haram tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil
mengamankan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta.
untuk mempertangung
jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pengedar pil trex tersebut, mereka langsung dijebloskan ke sel. ”Namun, untuk pengembangan kasusnya, ketiga
tersangka tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba,” Jelasnya.