Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Laporan Kerangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Kepala Daerah Pemereintah Kabupaten Situbondo tahun 2017 Selasa (3/4/2018) diterima
DPRD Situbondo.
Dalam laporan yang
disamaikan dihadapan peserta Sidang Paripurna DPRD, Bupati H Dadang Wigiarto,SH
menarangkan, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016
sampai dengan tahun 2021 yang merupakan pertanggungjawaban bupati untuk periode
ke II tahun tersebut.
"Mengingat tahun anggaran
2017 sudah berakhir, maka saya sebagai kepala daerah berkewajiban untuk
melaporkan LKPJ tahun 2017, tentang
keberhasilan pembangunan program perioritas yang sudah terlaksana.
melalui Sidang Paripurna
dihadapan DPRD," jelasnya.
"Program perioritas
Pemkab Situbondo dalam pembangunan jangka menengah antara lain, pengutan
pertumbuhan ekonomi, peningkatan kaulitas insfrastruktur dasar, peningkatan
konservasi lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya.
Bukan hanya itu saja, LKPJ
yang disamapikan, bupati juga menjelaskan tentang program-program perioritas
yang lainnya. "LKPJ tersebut
terangkum atau tersusun dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan," Pungkasnya. (mam).