Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Jaring 22 Tersangka Kasus Narkoba

4/23/18, 17:25 WIB Last Updated 2018-04-23T11:23:22Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Selama 4 hari Opera tumpas Semeru 2018, Polres Jember bersama Polsek jajaran menangkap 22 tersangka kasus peredaran Narkoba, Satu diantaranya adalah perempuan.

Polisi juga menyita Barang bukti Shabu bersama alat hisapnya dan ribuan pil Trex / Dextro dan pil ekstasi. “Dari 22 kasus tersebut, 12 tersangka ditangkap langsung oleh jajaran Polres Jember”, Ungkap  Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH, dalam press Conference Senin (23/4/2028) sore.

Sedangkan untuk 10 tersangka lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek  wilayah Kabupaten Jember, “Untuk  17 tersangka diantaranya ditangkap di kawasan kota Jember, sementara untuk yang 5 tersangka ditangkap oleh jajaran polsek Jember”, Jelasnya.

Seluruh tersangka masing-masing adalah Zakaria Malik, Bayu Andika, Muklas Ragil, Faisol, Romli alias Kacong, Dewi Domirah, Tri Leone, Syahril, Moch, dan Nurcahyo, Umar Sutejo, Arief Icwannudin, Rahmatulah, Heryanto, Taufik Nur Hidayat, Tomy Gunawan, Adi Sucipto, Yudianto.

Sementara untuk  sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian adalah  7,13 gram sabu, 6 ribu 700 pil trihexyphenidyl butir, Dextro 300 butir, 3,5 butir pil ekstasi,  uang 2,5 juta buah, Serta 5 Bong atau alat hisap maupun 4 unit HP.

Kusworo menambahkan bahwa mereka, sebagian besar adalah pemain lama, sisanya adalah pemain baru, mereka terdiri pengedar dan pemakai. karena itu, Pihaknya akan menetapkan sesuai dengan posisi kasusnya, apakah melanggar undang undang narkotika atau Undang-undang kesehatan. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Jaring 22 Tersangka Kasus Narkoba

Terkini

Close x