Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Lumajang

4/17/18, 19:10 WIB Last Updated 2018-04-19T14:37:13Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga  edarkan Uang Palsu Pecahan 20 Ribuan di wilayah huum Polsek Jombang, seorang pemuda S (30) asal Kabupaten Lumajang Selasa (17/04/2018) diringkus Polisi.

Uang palsu ini didapat dengan cara foto kopi warna yang diproduksi kurang lebihnya dua minggu. Demikian ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Bagus Ikhwan Christian SIK MH dan Kapolsek Jombang AKP Ma'ruf S.os jajaranya di Mapolres Jember.

Modusnya pelaku membeli dua Bungkus Rokok Surya disebuah warung dengan harga Rp. 32.000 dengan  Uang 20 ribuan yang diduga palsu dicampur uang Asli dua ribuan, untuk mengelabui. “Pelaku ini baru tadi malam mengedarkan uang palsu tersebut sebanya satu lembar dan ketahuan pemilik warung," katanya.

Uang 20 ribuan ini terlihat kasar dan pudar,  warnanya juga tidak sempurna, tidak ada benang pengamannya dan saat diterawang hannya terlihat pengaman hiasan saja dan ini jelas bukan uang Asli, “Untuk  mengecek keasliannya Polres mendatangkan Saksi Ahli dari Bank BI Perwakilan BANK BI  Jono Setia Aji”, jelasnya

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah, sebuah mesin foto kopi warna,  uang yang diduga palsu sebanyak 20 juta, dengan rincian pecahan 20 ribu sebanyak 101 lember, kemudian 4 lembar uang Rp 20 ribuan yang asli, 1 rim kertas hvs,  Gunting,  dan mesin printer.

Kapolres  juga menghimbau masyarakat berhati-hati dan segera melaporkan mendapati uang palsu. Atas perbuatannya pelaku ini kita jerat dengan Undang Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Padal 36 junto di lapisi dengan pasal 245 KUHP Dengan Ancaman 15 tahun penjara,"tegasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Lumajang

Terkini

Close x