Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Banyuwangi beri penghargaan kepada 4
orang yang selama ini dianggap telah membantu tugas tugas kepolisian dalam
pemberantasan peredaran miras.
Dari beberapa kasus tewasnya pengkonsumsi miras
oplosan, harus menjadi keprihatinan dan pemikiran bersama. "Beratkan
sanksi para penjual miras, sekaligus pemakainta juga. Karena ini untuk
memberikan efek jera kepada penjual dan pemakai," tegas Raja Sengon asal
kota Muncar ini. (kim).
Penghargaan diberikan sebelum
dilakukan deklarasi anti miras yang dilaksanakan oleh Kapolres AKBP Donny
Adityawarman SIK MSi bersama dengan para jajaran Forpimda plus dan perwakilan
toga, tomas serta perwakilan rektor, dan mahasiswa serta pelajar.
Penyerahan piagam
penghargaan oleh Kapolres, satu persatu dimulai Bupati Abdullah Azwar Anas,
Kapolres Donny Adityarwan, Dandim Letkol (inf) Ruli Nuryanto, Kajari
Adonis SH MM, Danlanal, ketua PN, ketua
MUI hingga seluruh pejabat serta toga, tomas lainnya.
Ke 4 orang itu masing-masing
Wahyu Widodo (57) atau yang akrab disapa Raja Sengon, Junjung Subowo (52), Mamek
Restu (52) dan Muhammad Helmi Rosyadi (31). "Kami sampaikan terimakasih kepada
masyarakat yang telah membantu tugas polisi," Kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman.
Wahyu si Raja Sengon yang
juga ketua Gerakan Anti Maksiat (GAM) Banyuwangi, mengaku siap bersinergi
dengan kepolisian. " kita akan gerakkan seluruh anggota GAM untuk
investigasi miras dipelosok, karena akibat miras ini, terlebih miras oplosan,
sangat mengerikan," paparnya.