Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Cegah penyebaran faham radikalisme, Kementrian
Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI terus melakukan pemblokiran ribuan Situs
akun Medsos maupun website.
Disisi lain Polisi tegasnya juga akan melakukan
tindakan represif bagi pelanggar-pelanggar hukum dengan menggunakan ITE “bahwa
perbuatan itu dapat konsekwensi hukum dan dapat dijerat oleh penyidik, semoga
masyarakat lebih bijak menggunakan medsos,” pungkasnya. (eros).
Juga dibuat counter-counter probaganda
Isis. “Isis ini bikin beberapa media”, tegas Staff Ahli Hukum Kominfo RI
Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH. MH usai acara seminar Literasi digital bertajuk ekonomi
digital indonesia sebagai energi revolusi industry di Aula Dr Soetardjo
Universitas Jember, Sabtu (19/5/2018).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar Relawan TIK bersama
Universitas Jember (Unej) yaitu Donny BU - Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi
Digital dan Tata Kelola Internet, Kominfo, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH.
MH - Staff Ahli Hukum Kominfo, Ian
Agisti Dewi Rani, MBA - Community Engagement Manager Bukalapak dan Kapolres
Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH
Kominfo menurut Subiakto, juga melakukan pembloikiran sejumlah konten-konten
baik di Media Sosial (Medsos maupun website-websetnya. “Sudah ribuan konten di
medsos dan webite yang kita blok, bahkan setiap hari ratusan, jika melanggar pidanya,
maka polisi yang akan bertindak”, jelasnya.
Selain itu banyak juga simpatisan-simpatisan. “Simpatisan-simpatisan itu
juga ada yang sudah merasa sebagaibagian dari mereka dan ada juga hanya karena
sama-sama tidak suka pada Negara saja, lalu mereka tidak suka pada polisi dan
sebagainya”, katanya.
Menanggapi maraknya konten-konten radikalisme ini Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wiboso, menurutnya
dalam era Digital ini setiap orang bisa menjadi mengapload dan menjadi editor sehingga yang dilakukan kepolisian
adalah dua hal, pertama melakukan tindakan pencegahan dan kejahatan UU ITE.
Untuk pencegahan dengan melakukan sosialisasi, seminar seperti ini, serta
deklarasi-deklarasi anti Hoax dengan dan seluruh stage Holder, seperti Pelajar,
Relawan TIK dan tokoh agama, harapannya
agar masyarakat semakin melek dengan tindakan ITE dan tidak sampai terjerat
dengan UU ITE”, jelasnya.\