Translate

Iklan

Iklan

Kominfo RI Blokir Ribuan Situs Faham Radikalisme

5/19/18, 21:00 WIB Last Updated 2018-05-21T13:03:00Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Cegah penyebaran faham radikalisme, Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI terus melakukan pemblokiran ribuan Situs akun Medsos maupun website.  

Juga dibuat counter-counter probaganda  Isis. “Isis ini bikin beberapa media”, tegas Staff Ahli Hukum Kominfo RI Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH. MH  usai acara seminar Literasi digital bertajuk ekonomi digital indonesia sebagai energi revolusi industry di Aula Dr Soetardjo Universitas Jember, Sabtu (19/5/2018).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar Relawan TIK bersama Universitas Jember (Unej) yaitu Donny BU - Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet, Kominfo, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH. MH - Staff Ahli Hukum Kominfo,  Ian Agisti Dewi Rani, MBA - Community Engagement Manager Bukalapak dan Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH

Kominfo menurut Subiakto, juga melakukan pembloikiran sejumlah konten-konten baik di Media Sosial (Medsos maupun website-websetnya. “Sudah ribuan konten di medsos dan webite yang kita blok, bahkan  setiap hari ratusan, jika melanggar pidanya, maka polisi yang akan bertindak”, jelasnya.

Selain itu banyak juga simpatisan-simpatisan. “Simpatisan-simpatisan itu juga ada yang sudah merasa sebagaibagian dari mereka dan ada juga hanya karena sama-sama tidak suka pada Negara saja, lalu mereka tidak suka pada polisi dan sebagainya”, katanya.

Menanggapi maraknya konten-konten radikalisme ini  Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wiboso, menurutnya dalam era Digital ini setiap orang bisa menjadi mengapload dan menjadi  editor sehingga yang dilakukan kepolisian adalah dua hal, pertama melakukan tindakan pencegahan dan kejahatan UU ITE.

Untuk pencegahan dengan melakukan sosialisasi, seminar seperti ini, serta deklarasi-deklarasi anti Hoax dengan dan seluruh stage Holder, seperti Pelajar, Relawan TIK dan  tokoh agama, harapannya agar masyarakat semakin melek dengan tindakan ITE dan tidak sampai terjerat dengan UU ITE”, jelasnya.\

Disisi lain Polisi tegasnya juga akan melakukan tindakan represif bagi pelanggar-pelanggar hukum dengan menggunakan ITE “bahwa perbuatan itu dapat konsekwensi hukum dan dapat dijerat oleh penyidik, semoga masyarakat lebih bijak menggunakan medsos,” pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kominfo RI Blokir Ribuan Situs Faham Radikalisme

Terkini

Close x