Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pengadilan Negeri (PN) Jember tolak
gugatan Pra Peradilan oknum PNS Guru SD Wuluhan kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jember atas penahanan Kasus dugaan penipuan.
Menurutnya, Kasus pelaporan,
tanggal (28/ 8/2013), baru dinyatakan lengkap dan pelipahan tahap 2,
barang bukti dan tersangka 24 Mei 2018 lalu dan langsung
dilakukan penahanan. Tesangka dilaporkan Achmad Sangali perihal
sewa-menyewa tanah sawah, namun, tanah itu milik
orang lain. (edw).
Alasan penahanan Tersangka Suyanto
(56), warga Dusun Tegal
Banteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, atas laporan Achmad
Sangali Krajan Kidul, desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, atas kasus dugaan
penipuan sewa menyewa tanah
seluas 0,5 hektar, senilai Rp 13.250.000 karena sudah memenuhi syarat.
Kasus tersebut berdasarkan lantaran pelaporan LP / 74/ VIII/ 2014, sejak proses pemeriksaan di
Kepolisian tidak dilakukan penahanan, Saat pelimpahan berkas tahap ke 2
(lengkap P.21) pasa 14 Mei yang lalu, oleh Kejari Jember dilakukan penahanan.
"Pengadilan Negri
Jember melalui hakim tunggal memutus
perkara praperadilan, dimenangkan Kejaksaan Negri, sehingga proses sidang perdana akan diagendakan pada Kamis Minggu pekan depan." Demikian ujar Jaksa Penuntut Kejari Jember Gunawan, Selasa
(22/5/2018).