Translate

Iklan

Iklan

PN Jember Tolak Gutatan Pra Peradilan Oknum Guru Kepada Kejari

5/22/18, 20:03 WIB Last Updated 2018-05-22T13:06:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Negeri (PN) Jember tolak gugatan Pra Peradilan oknum PNS Guru SD Wuluhan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas penahanan Kasus dugaan penipuan.

Alasan penahanan Tersangka Suyanto (56), warga Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, atas laporan Achmad Sangali Krajan Kidul, desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, atas kasus dugaan penipuan sewa menyewa tanah seluas 0,5 hektar, senilai Rp 13.250.000 karena sudah memenuhi syarat.

Kasus tersebut berdasarkan lantaran pelaporan LP / 74/ VIII/ 2014,  sejak proses pemeriksaan di Kepolisian tidak dilakukan penahanan, Saat pelimpahan berkas tahap ke 2 (lengkap P.21) pasa 14 Mei yang lalu, oleh Kejari Jember dilakukan penahanan.

"Pengadilan Negri Jember melalui hakim tunggal memutus perkara praperadilan, dimenangkan Kejaksaan Negri, sehingga proses sidang perdana  akan diagendakan pada Kamis Minggu pekan depan." Demikian ujar Jaksa Penuntut Kejari Jember Gunawan, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, Kasus pelaporan, tanggal (28/ 8/2013), baru dinyatakan lengkap dan pelipahan tahap 2, barang bukti dan tersangka 24 Mei 2018 lalu dan langsung dilakukan penahanan. Tesangka dilaporkan Achmad Sangali perihal sewa-menyewa tanah sawah, namun, tanah itu milik orang lain. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Jember Tolak Gutatan Pra Peradilan Oknum Guru Kepada Kejari

Terkini

Close x