Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terpidana kasus korupsi dana hibah Askap PSII
Jember APBD Jember tahun anggaran 2014/2015 senilai 4,3 milyar Kamis
(31/5/2018) dibantar ke Lapas Kelas II A Jember.
Pemindahan Diponegoro, mantan
Ketua Asosiasi Sepak Bola (Askab) PSSI Jember yang juga putra mantan Bupati
Jember yang akrap disapa Popo dari rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim di Surabaya ini menindaklanjuti
putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Salinan putusan hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timmur, pagi tadi diterima jaksa dan langsung
dieksekusi ke LP kelas II A Jember. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah media Kamis (31/5/2018)
malam.
Terpidana dijatuhkan
hukuman satu tahun dan denda 50 juta rupiah. “sebelumnya terpidana sudah menjalani hukuman sekitar 5 bulan, sisa
hukuman sekitar 7 bulan, namun jika terpidana tidak bisa memenuhi, maka hukuman
akan ditambah hukuman subsider”, timpal Kalapas Kelas II A Jember, Sarju
Wibowo, Bc.IP, SH, MH.
Sebelumnya diberitakan
bahwa setelah jalani Sidang lanjutan pembelaan dari Kuasa hulum terdakwa
(Eksepsi), Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Selasa (16/1/2018) pukul 20.40 wib melakukan
penahanan Popo. Mantan Ketua Askab PSSI
Jember di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya sebelum sidang. (edw).