Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati dr. Hj. Faida, MMR memberi penghargaan kepada Kejari Jember atas keberhasilannya mengembalikan uang kerugian negara kasus korupsi Askab PSSI Jember.
Kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember H Ponco Hartanto, SH.,
MH, hadir bersama pajabat Jaksa Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), guna untuk
menerima penghargaan yang dilaksanakan di Pendapa Bupati Wahyawibawagraha,
Jum’at (30/6/2018).
Kepala
Kejari, Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan, perkara ini
didapat dari laporan masyarakat mengenai penyimpangan penggunaan dana Asosiasi
Sepak Bola Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI Jember . “Kasus ini
sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan”,
jelasnya.
Terdakwanya
adalah Diponogoro, yang sudah divonis satu setengah tahun. Kerugian Negara dari
kasus ini mencapai Rp. 2,6 Milyar. Uang ini telah dikembalikan. “Terpidana diputus
1,5 tahun. Untuk hukuman badan sudah dilaksanakan, sudah dieksekusi ke
Rutan Jember sebelum lebaran,” terangnya.
Selain
eksekusi badan, juga ada eksekusi mengenai uang penggantinya. Selanjutnya uang
penggantinya dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah. “JPU atau Jaksa
Penuntut Umum menyerahkan kepada Bupati sedikitnya senilai 2,5 sekian miliyar,”imbuhnya.
Ia
berharap uang itu dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penyerahan uang
pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran. “Semoga kasus ini
bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan penyimpangan
dalam pengelolaan keuangan,” lanjut pria asal Solo ini.
Bupati
Faida menyampaikan penghargaan kepada Kejari atas perselamatan
uang negara. “Pemberantasan korupsi adalah tugas kita semua,
termasuk tata
kelola yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas menjadi
kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Bupati
juga mengunkapkan rasa syukurnya atas pengembalian uang negara kepada kas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. “Kami terima dengan
senang hati, karena uang ini kembali digunakan untuk proses pembangunan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember,” lanjutnya.
Kepada
Jaksa Tupikor, Bupati mengatakan di pundak para jaksa ini impian besar
masyarakat Jember untuk kehidupan yang lebih baik patut dijaga dan dijalankan
dengan sebaik-baiknya.”Jagalah amanah rakyat,” pesan Bupati Faida.
Bupati
menyampaikan rampasan uang negara sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jember.
Nilai rampasan itu jika dihitung bisa jadi 50 kelas baru untuk sekolah-sekolah
yang rusak. “Jadi ini kita terima ke Kasda melalui BPKAD. (edw).