Translate

Iklan

Iklan

Kejari Kembalikan 2.5 Miliar Uang Korupsi Askab PSSI Ke Pemkab Jember

6/29/18, 18:38 WIB Last Updated 2018-06-29T13:00:40Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati dr. Hj. Faida, MMR memberi penghargaan kepada Kejari Jember atas keberhasilannya mengembalikan uang kerugian negara kasus korupsi Askab PSSI Jember.

Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember H Ponco Hartanto, SH., MH, hadir bersama pajabat Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna untuk menerima penghargaan yang dilaksanakan di Pendapa Bupati Wahyawibawagraha, Jum’at (30/6/2018).

Kepala Kejari, Ponco Hartanto SH, MH menyampaikan, perkara ini didapat dari laporan masyarakat mengenai penyimpangan penggunaan dana Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI Jember . Kasus ini sudah melalui penyidikan hingga proses penuntutan”, jelasnya.

Terdakwanya adalah Diponogoro, yang sudah divonis satu setengah tahun. Kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp. 2,6 Milyar. Uang ini telah dikembalikan. “Terpidana diputus 1,5 tahun. Untuk hukuman badan sudah dilaksanakan, sudah dieksekusi ke Rutan Jember sebelum lebaran,” terangnya.

Selain eksekusi badan, juga ada eksekusi mengenai uang penggantinya. Selanjutnya uang penggantinya dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah. “JPU atau Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Bupati sedikitnya senilai 2,5 sekian miliyar,”imbuhnya. 

Ia berharap uang itu dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penyerahan uang pengganti itu juga diharapkan menjadi cambuk dan pelajaran. “Semoga kasus ini bisa menjadi langkah preventif kepada diri kita untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan,” lanjut pria asal Solo ini. 

Bupati Faida menyampaikan penghargaan kepada Kejari atas perselamatan uang negara. Pemberantasan korupsi adalah tugas kita semua, termasuk tata kelola yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bupati juga mengunkapkan rasa syukurnya atas pengembalian uang negara kepada kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. “Kami terima dengan senang hati, karena uang ini kembali digunakan untuk proses pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember,” lanjutnya

Kepada Jaksa Tupikor, Bupati mengatakan di pundak para jaksa ini impian besar masyarakat Jember untuk kehidupan yang lebih baik patut dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.”Jagalah amanah rakyat,” pesan Bupati Faida.

Bupati menyampaikan rampasan uang negara sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jember. Nilai rampasan itu jika dihitung bisa jadi 50 kelas baru untuk sekolah-sekolah yang rusak.  “Jadi ini kita terima ke Kasda melalui BPKAD. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kembalikan 2.5 Miliar Uang Korupsi Askab PSSI Ke Pemkab Jember

Terkini

Close x