Translate

Iklan

Iklan

Diduga Curang, SPBU Kademangan Tanggarang Bondowoso, Disomasi

7/12/18, 20:04 WIB Last Updated 2018-07-14T16:02:06Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga curang,  Kamis (12/07/2018), salah satu Praktisi hukum yang juga korban Somasi manager SPBU SPBU 54.682-02 Kademangan kecamatan Tenggarang Bondowoso

"Surat somasi itu saya layangkan kepihak manager SPBU Tenggarang karena saya merasa dicurangi saat mengisi BBM disana," ungkap Nurul Jamal Habaib,S.H, Advokat muda sekaligus derektur LKBH Gerbong Maut Bondowoso, saat di temui di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Kejadian ini, ketika ia mengisi Ppertamax  Selasa (10/7/2018), sekitar jam 21.45 WIB, janggal, karena tidak diprogram oleh petugas, dan kontrol bensin mobilnya tidak berubah. "Lalu saya kembali mengisi lagi untuk menambah bahan bakar, dan benar, ternyata saat melakukan pengisian, tidak diprogram,"lanjutnya

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu kepada ketentuan UU no 8 tahun 1999, yang mengatur tentang perlindungan Komsumen, dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan mengenai hak-hak konsumen dan ketentuan pidananya.

"Dalam UU nomer 8 tahun 1999 sudah jelas kok mas, pada pasal 8 mengenai larangan-larangan pelaku usaha, dan pasal 4 mengenai hak-hak konsumen. jadi petugas SPBU wajib memberikan informasin yang benar kepada pelanggannya" tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU belum ada yang mau berkomentar,  saat dilakukan konfirmasi melalui pensan singkat kepada Arif salah satu pihak petugas SPBU Kademangan Tenggarang Bondowoso, pihaknya juga tidak memberikan tanggapan. (irul).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Curang, SPBU Kademangan Tanggarang Bondowoso, Disomasi

Terkini

Close x