Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Setelah mangkir pada sidang sebelumnya, mantan Bupati Jember, MZA Djalal hadiri
Sidang ke 4 lanjutan kasus dugaan korupsi hibah bansos ternak di Pengadilan Tipikor
Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, di sidang
pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) APBD
2015 dengan terdakwa ketua DPRD Jember Toif Zamroni senilai 38.5 milyar pada Selasa
(24/7/2018) pukul 14.00 wib hingga 16.30 wib ini, menghadirkan 5 saksi.
Masing-masing
yang menghadiri sidang pada sidang yaitu, Widodo Julianto sebagai Kabag
Perekonomian, H.Rasyid zakaria sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga,
Mahfud Afandi sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan Kabag
Kesra, Imam Bukhari serta Mantan Bupati Jember MZA Djalal.
"Alhamdulah
ke lima saksi yang kami hadirkan itu hadir semua yang sebelumnya matan Bupati
Jember MZA Djalal tidak hadir pada sidang hari itu, kini dapat hadir untuk
dimintai Keterangan sebagai saksi." ujar JPU Kejari Jember, Totok Walidi
dalam persidangan di Tipikor Surabaya. Rabu (25/7/2018).
MZA
Djalal dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin ketua majelis sidang, Hakim
Wiwin Arodawanti dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Bagus Handoko, ditanya soal
proaes dan prosedur pengajuan hingga pencairanya banyak mengaku lupa dan tidak
mendapatkan laporan.
"Saksi
mengaku kurang faham dan lupa akan tetapi tetang hibah bansos khusus dewan
dibahas sejak RAPBD, namum dirinya mengaku itu tidak mendapatkan laporan dari
bawahanya sekda selaku ketua tim anggaran, tapi permimtaan bansos dewan dibahas
secara umum tidak secara khusus akunya."ungkapnya.
Permohonan
dana hibah bansos ternak ini mulai dibahas sejak awal, mulai pembahasan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). "Pembahasan
hanya pada awal pembahasan RAPBD, untuk proposal bisa sebelum dan sesudah
pengesahan APBD." Kata Totok Walidi menirukan ucapan saksi
Selain
itu Djalal mengaku lupa, dan tidak bertandatangan terkait disposisi pencairan
dana bansos itu, telah dilakukan disposisi untuk ditindaklanjuti pencairanya. "Namun
setelah kami buktikan berkas, baru membenarkan kalau dana hibah untuk dewan
juga sepengetahuan seorang bupati." Paparnya.
Hal
berbeda disampaikan ke empat saksi, Widodo Julianto, H.Rasyid zakaria,
dan Mahfud Afandi serta Kabag Kesra, Imam Bukhari menerangkan, cara
mekanisme permohonan dana hibah bansos untuk masyarakat dan tak terkecuali pada
dewan harus didahului oleh proposal dan verifikasi terlebih dahulu.
Untuk
sidang lanjutan kasus ini Menurut Kepala pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan
Negri Jember,
akan
digelar pada pekan depan, pihak Kejaksaan menurutnya akan menghadirkan sejumlah
saksi dari Unsur Wakil Pimpinan Ketua Dewan Kabupaten Jember.
Dalam
sidang sebelumnya Mantan Sekda Jember, Sugiarto mengakui bahwa mekanisme pengajuan tersebut tidak
sesuai prosedur. Dalam BAP Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari DPRD
Jember untuk meminta hibah dan bansos, apabila tidak dikabulkan, dikhawatirkan
pembahasan APBD 2015 tidak akan terhambat.
"Itu asumsi saya pribadi, seandainya kalau tidak diberikan, dikhawatirkan akan berdampak pada pembahasan APBD, namun tidak ada unsur tekanan dari dewan. Hasil rapat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati MZA Djalal dan beliau juga menyetujuinya, asalkan anggarannya mencukupi. katanya. (edw).
"Itu asumsi saya pribadi, seandainya kalau tidak diberikan, dikhawatirkan akan berdampak pada pembahasan APBD, namun tidak ada unsur tekanan dari dewan. Hasil rapat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati MZA Djalal dan beliau juga menyetujuinya, asalkan anggarannya mencukupi. katanya. (edw).