Translate

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Jember Akhirnya Hadiri Sidang Tipikor Bansos Ternak

7/25/18, 21:37 WIB Last Updated 2018-07-25T16:03:56Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah mangkir pada sidang sebelumnya, mantan Bupati Jember, MZA Djalal hadiri Sidang ke 4 lanjutan kasus dugaan korupsi hibah bansos ternak di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Jember, di sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) APBD 2015 dengan terdakwa ketua DPRD Jember Toif Zamroni senilai 38.5 milyar pada Selasa (24/7/2018) pukul 14.00 wib hingga 16.30 wib ini, menghadirkan 5 saksi.

Masing-masing  yang menghadiri sidang pada sidang yaitu, Widodo Julianto sebagai Kabag Perekonomian, H.Rasyid zakaria sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga, Mahfud Afandi sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan Kabag Kesra, Imam Bukhari serta Mantan Bupati Jember MZA Djalal.

"Alhamdulah ke lima saksi yang kami hadirkan itu hadir semua yang sebelumnya matan Bupati Jember MZA Djalal tidak hadir pada sidang hari itu, kini dapat hadir untuk dimintai Keterangan sebagai saksi." ujar JPU Kejari Jember, Totok Walidi dalam persidangan di Tipikor Surabaya. Rabu (25/7/2018).

MZA Djalal dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin ketua majelis sidang, Hakim Wiwin Arodawanti dengan hakim anggota Agus Yunianto dan Bagus Handoko, ditanya soal proaes dan prosedur pengajuan hingga pencairanya banyak mengaku lupa dan tidak mendapatkan laporan.

"Saksi mengaku kurang faham dan lupa akan tetapi tetang hibah bansos khusus dewan dibahas sejak RAPBD, namum dirinya mengaku itu tidak mendapatkan laporan dari bawahanya sekda selaku ketua tim anggaran, tapi permimtaan bansos dewan dibahas secara umum tidak secara khusus akunya."ungkapnya.

Permohonan dana hibah bansos ternak ini mulai dibahas sejak awal, mulai pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). "Pembahasan hanya pada awal pembahasan RAPBD, untuk proposal bisa sebelum dan sesudah pengesahan APBD." Kata Totok Walidi menirukan ucapan saksi

Selain itu Djalal mengaku lupa, dan tidak bertandatangan terkait disposisi pencairan dana bansos itu, telah dilakukan disposisi untuk ditindaklanjuti pencairanya. "Namun setelah kami buktikan berkas, baru membenarkan kalau dana hibah untuk dewan juga sepengetahuan seorang bupati." Paparnya.

Hal berbeda disampaikan ke empat saksi, Widodo Julianto, H.Rasyid zakaria, dan Mahfud Afandi serta Kabag Kesra, Imam Bukhari menerangkan, cara mekanisme permohonan dana hibah bansos untuk masyarakat dan tak terkecuali pada dewan harus didahului oleh proposal dan verifikasi terlebih dahulu.

Untuk sidang lanjutan kasus ini Menurut Kepala pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri Jember,
akan digelar pada pekan depan, pihak Kejaksaan menurutnya akan menghadirkan sejumlah saksi dari Unsur Wakil Pimpinan Ketua Dewan Kabupaten Jember. 

Dalam sidang sebelumnya Mantan Sekda Jember, Sugiarto mengakui  bahwa mekanisme pengajuan tersebut tidak sesuai prosedur. Dalam BAP Sugiarto menyatakan ada unsur tekanan dari DPRD Jember untuk meminta hibah dan bansos, apabila tidak dikabulkan, dikhawatirkan pembahasan APBD 2015 tidak akan terhambat.

"Itu asumsi saya pribadi,  seandainya kalau tidak diberikan, dikhawatirkan akan berdampak pada pembahasan APBD, namun tidak ada unsur tekanan dari dewan. Hasil rapat itu sudah saya sampaikan kepada Bupati MZA Djalal dan beliau juga menyetujuinya, asalkan anggarannya mencukupi. katanya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Bupati Jember Akhirnya Hadiri Sidang Tipikor Bansos Ternak

Terkini

Close x