Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Situbondo somasi ratusan Bangunan Ruko Pasar Mimbaan, pasalnya sejak 2010 tidak
membayar retribusi hingga mengalami kerugian
hingga mencapai 13 Miliar.
Para
pemilik Ruko sedang memperjuangkan haknya, karena pemilik Ruko sudah
membelinya. Mereka mengaku bukan tidak mau bayar, tapi
masih menunggu putusan MA, disamping itu retribusi
terlalu besar, yaitu sekitar 22 juta pertahun. Padahal bangunan itu
milik sendiri sesuai Akta Jual Beli. (edo)
Sementara itu,
para pemilik Ruko Pasar Mimbaan diwilayah kecamatan panji, mengaku bukan tak
mau membayar retribusi, tapi mereka (pemilik ruko) masih menilai keberadaan
bangunan Ruko masih status quo, menunggu proses hukumnya di Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum
Pemkab Situbondo, Supriyono S.H.,M.Hum, mengaku sudah melayangkan somasi 17
Juli 2018 lalu agar pemilik
Ruko membayar tunggakan selama 8 tahun. "
Akibat tunggakan pajak tersebut ini
pemkab mengalami kerugian mencapai 2, 3 Miliar pertahunnya atau total sekitar
13 Miliar," kata Supriyono, Rabu
(25/7/2018).
Menurut Supriyono meski hak
guna bangunan itu masih belum ada keputusan MK, tentang
hak kepemilikan setelah pemilik ruko
melakukan upaya hukum Kasasi, namun Ia menilai para
pemilik Ruko tak punya dasar untuk kepemilikan, karena bukti hutang tersebut
selalu ditegur Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Bangunan Ruko itu dibangun PT Sahara Alexandi Utama. Berdasarkan perjanjian kerjasama Pemkab Situbondo pada
tanggal 31 Desember 1990 masa
perjanjian selama 20 tahun. “Sejak
31 Desember 2010 kerjasama selesai, sesuai perda
nomor 23 tahun 2011 yang menjadi milik pihak pertama yaitu Pemkab Situbondo”, jelasnya.
Sejak itu, sesuai Perda nomor 23 tahun 2011, seharusnya pemilik Ruko membayar retribusi. Lantas mereka mengajukan gugatan ke PN Situbondo ada 60 penguggat dengan 121 obyek.
"Proses hukum kalah, begitu juga di
Pengadilan Tinggi.
Kemudian Pemilik Ruko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,"
tambah Supriyono.
Salah-satu
pemilik Ruko mengatakan, masih
menunggu keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan PN dan
PT. masih status quo maka tidak bisa untuk saling menguasai. “Semua fihak tidak bisa menjual dan menyewakan, apalagi mengeluarkan pemilik ruko, karena sama-sama menunggu keputusan MA, " ujar Andri.