Translate

Iklan

Iklan

Pemkab Situbondo Somasi Puluhan Ruko Yang Tak Bayar Retrebusi

7/25/18, 22:06 WIB Last Updated 2018-08-04T16:45:14Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Situbondo somasi ratusan Bangunan Ruko Pasar Mimbaan, pasalnya sejak 2010 tidak membayar retribusi hingga mengalami kerugian hingga mencapai 13 Miliar.

Sementara itu, para pemilik Ruko Pasar Mimbaan diwilayah kecamatan panji, mengaku bukan tak mau membayar retribusi, tapi mereka (pemilik ruko) masih menilai keberadaan bangunan Ruko masih status quo, menunggu proses hukumnya di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Pemkab Situbondo, Supriyono S.H.,M.Hum, mengaku sudah melayangkan somasi 17 Juli 2018 lalu agar pemilik Ruko membayar tunggakan selama 8 tahun. " Akibat tunggakan pajak tersebut ini pemkab mengalami kerugian mencapai 2, 3 Miliar pertahunnya atau total sekitar 13 Miliar," kata Supriyono, Rabu (25/7/2018).

Menurut  Supriyono meski hak guna bangunan itu masih belum ada keputusan MK, tentang  hak kepemilikan setelah pemilik ruko melakukan upaya hukum Kasasi, namun Ia menilai para pemilik Ruko tak punya dasar untuk kepemilikan, karena bukti hutang tersebut selalu ditegur Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

Bangunan Ruko itu dibangun PT Sahara Alexandi Utama. Berdasarkan perjanjian kerjasama Pemkab Situbondo pada tanggal 31 Desember 1990 masa perjanjian selama 20 tahun. “Sejak 31 Desember 2010 kerjasama selesai, sesuai perda nomor 23 tahun 2011 yang menjadi milik pihak pertama yaitu Pemkab Situbondo”, jelasnya.

Sejak itu, sesuai Perda nomor 23 tahun 2011, seharusnya pemilik Ruko membayar retribusi. Lantas mereka mengajukan gugatan ke PN Situbondo ada 60 penguggat dengan 121 obyek. "Proses hukum kalah, begitu juga di Pengadilan Tinggi. Kemudian Pemilik Ruko  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tambah Supriyono.

Salah-satu pemilik Ruko mengatakan, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan PN dan PT. masih status quo maka tidak bisa untuk saling menguasai. “Semua fihak tidak bisa menjual dan menyewakan, apalagi mengeluarkan pemilik ruko, karena sama-sama menunggu keputusan MA, " ujar Andri.

Para pemilik Ruko sedang memperjuangkan haknya, karena pemilik Ruko sudah membelinya. Mereka mengaku bukan tidak mau bayar, tapi masih menunggu putusan MA, disamping itu retribusi terlalu besar, yaitu sekitar 22 juta pertahun. Padahal bangunan itu milik sendiri sesuai Akta Jual Beli. (edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Situbondo Somasi Puluhan Ruko Yang Tak Bayar Retrebusi

Terkini

Close x