Translate

Iklan

Iklan

Adhaper Gandeng Peradi Jember Kritisi RUU Acara Perdata

8/11/18, 23:24 WIB Last Updated 2018-08-13T07:38:48Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Adhaper gandeng Unej dan Peradi Jember Jatim, Minggu (12/8/2018) menggelar Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata  (KNHAP) Ke V, kritisi RUU Acara Perdata.

KNHAP Assosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper) yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) mulai  Jum'at 10/8 hingga Minggu (12/8) ini dimaksudkan untuk mengkritisi Rancangan Undang-undang hukum acara perdata, demi tercapainya Unifikasi Hukum acara perdata

Para praktisi hukum dan berbagai dosen hukum perdata seluruh Universitas di Indonesia, juga diikuti para stakeholder, pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan juga para advokat ini, akan membahas RUU Acara Hukum Perdata untuk dikritisi demi tercapaikan keadilan bagi para pencari keadilan.

Dengan para narasumber Prof.Dr.Efa Laela Fakhriah, SH, Prof, Dr.Herowati Poesoko, SH, MH, Prof.Dr M.Kholdir, SH, M.Hum, Prof Dr.Y.Sogar Simomora, SH, M.Hum, Prof.Dr, Yaswirawan, SH, MH, Prof.Dr. M.Saleh, SH, MH, Prof.Dr.R. Benny Riyanto, SH, MH.

DPN Peradi Prof.Dr. Otto Hasibuan SH, M.M, Juga hadir Keynote Speaker Prof.Dr.H.Hatta Ali SH, MH, Ketua Mahkamah Agung RI. Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH yang juga pemateri dari forum tersebut mengatakan akan ada upaya-upaya dari perguruan tinggi untuk menyusun hukum acara.

"Pelibatan Peradi dan praktisi advokat sangat perlu karena yang mengalami kendala adalah Advokat, didalam pembuatan dan menyusun hukum acara perdata, untuk itu sebelum masuk diusulkan ke DPR RI perlu dibicarakan ditingkat bawah." Jelas Prof.Dr. Otto Hasibuan.

Bahwa RUU HAP masih perlu ditelaah dan dikaji ulang, Salah satunya poin tempat tinggal tergugat. “Misalnya panggilan kepada seorang tergugat, kalau tidak diketahui tempat tinggalnya bagaimana caranya untuk mengadili dan di pengadilan mana,” jelas Prof. Otto yang juga Dewan Pembina DPN Peradi ini.

Materi yang diberikan oleh Prof. Otto, pasal 120 HIR mengenai penggugat yang buta huruf yang dinilainya sudah tidak relevan.  Pemanggilan para pihak yang berperkara melalui Bupati sesuai pasal 390 ayat 3 HIR yang dinilai sudah tidak adil dan tidak efektif dan banyak lagi pasal lainnya yang dikritisi oleh Prof. Otto.

Prof. Otto mengapresiasi langkah ini cepat pihak perguruan tinggi. “Semua ini terkandung maksud untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan bukan hanya advokat dan hakim yang dimudahkan selain itu kepastian hukum dalam beracara." pungkasnya

Penasehat acara Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, Zainal Marzuki bahwa acara ini merupakan bentuk kerjasama dalam Konfrensi Nasional, Peradi untuk ikut pemberi masukan terhadap rencana RUU hukum acara perdata perlu disempurnakan.

“Apabila semuanya sudah dibahas dan disebatkan oleh praktisi maka terhadap RUU ini akan terjadi penyempurnaan yang baik yang diharapkan advokat dan masyarakat sehingga tercipta hukum yang bersih, jadi betul-betul memberi keadilan bagi para pencari keadilan,” harapnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Adhaper Gandeng Peradi Jember Kritisi RUU Acara Perdata

Terkini

Close x