Translate

Iklan

Iklan

Dibantu KPK, Polres Jember Bekuk Buronan Korupsi ADD

8/16/18, 21:13 WIB Last Updated 2018-08-17T11:59:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantu Polres Jember, buru terduga Koruptor Sucahyono Bangun yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Mantan Kepala Desa (Kades) Wringin Telu, Kecamatan Puger ini menjadi buruan Kepolisian Resort (Polres) Jember sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus  tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangannya, yang kabur pada 19 Oktober 2016 lalu

“Berkat kerjasama Polres Jember dengan KPK serta Polres Banyuwangi, terduga korupsi pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 511.259 127 ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, bahwa tetangkapnya tersangka ini berkat supervisi dengan KPK terhadap kasus ini sejak Juni 2018,  kita terus bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam mengelola informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut.

“Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan dan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi oleh para petugas," Jelasnya kepada sejumlah awak media Kamis (16/8/2018).

Lebih lanjut Erik Pradana menerangkan, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang, Kata  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Jember

Lanjut Erik Pradana, sehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Erik menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.

"Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi. dirumah dari pada teman wanita tersangka, dan sekarang tersangka masih dalam penyidikan di Polres Jember," pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dibantu KPK, Polres Jember Bekuk Buronan Korupsi ADD

Terkini

Close x