Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantu Polres
Jember, buru terduga Koruptor Sucahyono Bangun yang masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.
"Atas
perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan
tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi.
dirumah dari pada teman wanita tersangka, dan sekarang tersangka masih dalam
penyidikan di Polres Jember," pungkasnya. (edw).
Mantan Kepala Desa (Kades)
Wringin Telu, Kecamatan Puger ini menjadi buruan Kepolisian Resort (Polres) Jember
sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangannya, yang kabur pada 19 Oktober 2016 lalu
“Berkat kerjasama
Polres Jember dengan KPK serta Polres Banyuwangi, terduga korupsi pengelolaan
dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan
2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 511.259 127 ditangkap
di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.
Menurut Kasat Reskrim
Polres Jember, AKP Erik Pradana, bahwa tetangkapnya tersangka ini berkat supervisi
dengan KPK terhadap kasus ini sejak Juni 2018, kita terus bekerjasama dan
bersinergi dengan KPK dalam mengelola informasi berkaitan dengan keberadaan
pelaku tersebut.
“Tim mengidentifikasi
keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh
Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan dan sempat ada perlawanan
namun dapat diatasi oleh para petugas," Jelasnya kepada sejumlah awak
media Kamis (16/8/2018).
Lebih lanjut Erik
Pradana menerangkan, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK
pada Kejaksaan ataupun Kepolisian. Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta
bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang, Kata kata
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Jember
Lanjut Erik Pradana,
sehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar
penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU
No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Erik menyampaikan,
yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014
dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.