Translate

Iklan

Iklan

Imigrasi Jember Deportasi Tiga Warga Negara Jerman dan Thailand

8/10/18, 23:57 WIB Last Updated 2018-08-11T12:03:29Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kantor Imigrasi Kelas II A Jember, Jumat (10/8).deportasi  warga negara asing (WNA) Jerman, Daniela Hempel dan dua orang WNA Thailand, Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, maka berhak untuk dideportasi.

"Untuk itu kita deportasi terhadap seorang WNA asal Jerman dan dua orang WNA Thailand karena mreka sudah terbukti langgar UUD," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana, ditemui sejumlah awak media di Kantor Imigrasi kelas II A Jember. Jumat (10/8/2018)

Deportasi ini berawal dari laporan tim pengawasan orang asing (Pora). Bahwa, ada tiga WNA yang melanggar batas izin tinggal dan tidak melengkapi dokumen dengan lengkap. Sehingga ketiga WNA tersebut terpaksa harus  dideportasi kembali ke negara asalnya.

Daniela Hempel menurutnya masuk wilayah Indonesia secara legal melalui Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta 27 Juni 2017 dengan menggunakan visa izin tinggal kunjungan. Petugas menciduk wanita berkulit putih itu, saat berada di kediamannya yang berada di Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Namun ternyata, mereka disana mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen Shelter’ yang disewakan kepada wisatawan lokal dan asing, tetapi visa yang digunakan untuk berkunjung ke Indonesia dengan visa kunjungan,” jelas Kartana. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Imigrasi Jember Deportasi Tiga Warga Negara Jerman dan Thailand

Terkini

Close x