Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Unit Resmob Timur Reskrim Polres Jember
dipimpin Aiptu I Wayan Sari tangkap DPO, residivis tindak pidana Curanmor dan penjambret
Kepala Desa Ajung, Kecamatan Kalisat.
Adapun
sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil
diamankan polisi dari hasil kejahatanya adalah sbuah Sepeda motor Vario
curanmor TKP Ledokombo, sedangkan untuk HP Xiaomi mrupakan BB dari hasil menjambret
TKP Kalisat. (edw).
Dion Hadi Putra (22), pekerja
bengkel, asal dusun Krajan Desa Sumberlesung, Ledokombo ini, merupakan Tangkap
Daftar Pencairan Orang (DPO), pelaku penjambretan dan pencurian motor (Ranmor)
didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Rizky Wiranda Alparis
(20) yang tertangkap lebih dulu.
Menurut Kasat Reskrim
Polres Jember AKP Erik Pradana, bahwa penangkapan D-H-P (22) warga dusun
Krajan Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, berdasar LP / K / 41 / V /
2018 / JATIM / Res Jember / Sek Ldo Tgl 25 Mei 2018. LP / K / 53 / V /
2018 / Jatim / Res Jember / Sek Kalisat Tgl. 22 Mei 2018
"Tersangka
melakukan kejahatan di dua tempat yakni pencurian motor di depan toko milik
Samsul dusun Karang kebun Desa Sumber lesung dan motor pelapor, Hariyanto (28)
warga dusun krang bireh, rt/rw 02/11, Desa Sumberlesung,."ungkap Kasat
Reskrim Polres Jember. Kamis (9/8/2018) siang
Aksi kali kedua kepada
Kepala Desa di depan Balai Desa Ajung Kecamatan Kalisat dilakukan bersama
tersangka Rizky. "Tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan aksinya
dengan RWA, merampas Hp milik korban yang tidak lain adalah seorang kepala Desa
Yusri Irawati (43)." jelas AKP Erik
Tersangka yang juga, mengaku
sempat lari ke pulau Dewata Bali, dan ketangkap di persembunyianya di Desa
Sidomulyo, Kecamatan Silo. "Setelah mendapatkan informasi dpo pulang,
anggota melakukan penelusuran dan ditangkap di kawasan wilayah hutan di Desa
Sidomulyo, Kecamatan Silo."katanya