Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Satresnarkoba Polres Jember membekuk 4 pelaku yang diduga memiliki,
menyimpan dan menyediakan Narkotika jenis sabhu golongan I bukan tanaman.
Para
tersangka diduga sengaja dan tanpa hak membeli, menjadi perantara,
memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, percobaan atau pemufakatan jahat mengkonsumsi
Narkotika itu melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal
132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edw).
Penangkapan empat
pelaku itu berdasar LP / A / 274 / VIII / 2018 / JATIM / RES.JBR, Minggu
tanggal 3 Agustus 2018, dan LP / A / 275 / VIII / 2018 / JATIM / RES.JBR,
Minggu tanggal 3 Agustus 2018. Demikian ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo
Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Miftahul Huda.
"Anggota Reskoba
setelah melakukan pemantauan di dekat jembatan jalan raya desa
Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, menangkap tiga pelaku yang diduga
memiliki narkotika jenis shabu." jelas AKP Miftahul Huda kepada
sejumlah awak media Jumat (10/8/2018).
Masing-masing, Indro
Samhudi, (36), Teddy Rachmat (25), dan Fahad Kuaier (35). "Ketiga
tersangka, I-S , sopir asal Jl
Hayam wuruk I/33 RT 01 RW 02, T-R asal Jln. Hayam wuruk I / 136 RT 02 RW
36 berasal dari Kelurahan/ Kecamatan Kaliwates, sedangkan F-K
Warga Jln. Pemuda RT 02 RW 28 desa / kecamatan Rambipuji.
Dari ketiga pelaku
didapat barang bukti , satu poket narkotika jenis shabu dengan berat
bersih 0.14 gram. Sementara pelaku Ahmad
Fauzan (33) Warga dusun Grujugan Kidul, Desa /Kecamatan Grujugan,
Kab.Bondowoso, satu poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.04 gram