Translate

Iklan

Iklan

Polres Jember Bekuk Empat Penghuna dan Pengedar Sabu

8/10/18, 23:52 WIB Last Updated 2018-08-10T16:57:52Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satresnarkoba Polres Jember membekuk 4 pelaku yang diduga memiliki,  menyimpan dan menyediakan Narkotika jenis sabhu golongan I bukan tanaman.

Penangkapan empat pelaku itu berdasar LP / A / 274 / VIII / 2018 / JATIM / RES.JBR, Minggu tanggal 3 Agustus 2018, dan LP / A / 275 / VIII / 2018 / JATIM / RES.JBR, Minggu tanggal 3 Agustus 2018. Demikian ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Miftahul Huda.

"Anggota Reskoba setelah melakukan pemantauan di dekat jembatan jalan raya desa  Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis shabu." jelas AKP Miftahul Huda kepada sejumlah awak media Jumat (10/8/2018).

Masing-masing, Indro Samhudi, (36), Teddy Rachmat (25), dan Fahad Kuaier (35). "Ketiga tersangka,  I-S , sopir asal Jl Hayam wuruk I/33 RT 01 RW 02, T-R asal Jln. Hayam wuruk I / 136 RT 02 RW 36 berasal dari Kelurahan/ Kecamatan Kaliwates, sedangkan F-K  Warga Jln. Pemuda RT 02 RW 28 desa / kecamatan Rambipuji.

Dari ketiga pelaku didapat barang bukti , satu poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.14 gram.  Sementara pelaku Ahmad Fauzan (33) Warga dusun Grujugan Kidul, Desa /Kecamatan Grujugan, Kab.Bondowoso, satu poket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.04 gram

Para tersangka diduga sengaja dan tanpa hak membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, percobaan atau pemufakatan jahat mengkonsumsi Narkotika itu melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Jember Bekuk Empat Penghuna dan Pengedar Sabu

Terkini

Close x