Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember tangkap 2 wanita dan seorang pria saat pesta sabu-sabu di kamar kost di
Jalan Semeru Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Selasa (7/8/2018) pukul 16.00
wib
"Ketiga
tersangka dan semua barang bukti kami amankan di Mapolres Jember, melanggar
pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."kata Kasat Reskoba, Rabu
(8/8) siang. (edw).
Masing Hengky
Harrie Sidharta (37) Asal Perum Bunga Nirwana Blok Kelapa Gading E-21 Rt.001
Rw.020 Kelurahan Karangrejo, serta Ayu Cita Dewi (21) warga Jl Mastrip Gg VII No. 3A, dan Theaventi Frianto Putri (24) Jl Mastrip Gang IV Nomor 71 dari Kelurahan / Kecamatan Sumbersari.
Dari tangan ketiga pelaku, Jajaran polisi yang
dipimpin Oleh Kasat Narkoba Akp Miftahul
Huda ini, berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah pipet kaca
yang berisikan sisa narkotika jenis shabu satu set alat hisap / bong, dan
sejumlah Okerbaya.