Translate

Iklan

Iklan

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Guru SD Banyuwangi ini Diringkus Polisi

10/02/18, 21:17 WIB Last Updated 2018-10-03T11:54:06Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga Gelapkan Mobil Rental, seorang oknum guru SDN Desa Pondoknong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi digelandang tim Reskrim Polsek Banyuwangi.

Oknum guru tersebut adalah Achmad Nizar (33), warga Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Lelaki ini terpaksa diamankan polisi atas dugaan penipuan penggelapan mobil sewa milik Winti Astuti (33), warga Perum Persada Regency Blok C4, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.

Kasus ini bermula pada 25 Juni 2018 lalu, saat pelaku menyewa mobil Avanza dengan nopol P 1903 V untuk jangka waktu 10 hari. "Namun setelah melebihi jangka waktu tersebut mobil tidak kembali dan nomor HP pelaku tidak aktif," terang Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (2/10/2018).

Beberapakali korban menghubungi pelaku, tidak membuahkan hasil. Karena putus asa, korban melaporkan perkara ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil kita amankan pada  29 September 2018 di wilayah Kedayunan, Kecamatan Kabat saat membeli pulsa," paparnya.

Dalam pemeriksaan, pria ini tidak membantah laporan yang korban. Dia mengaku mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp 30 juta. Pria ini kemudian dijadikan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP.

Barang bukti yang diamankan sebuah BPKB kendaraan Toyota Avanza  nopol P1903 V, sendang kendaraan masih dalam pencarian. Sebab, mobil ini sudah berpindah tangan. "Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polsek Banyuwangi," pungkas perwira yang sebelumnya menjabat Kapolsek di Srono ini. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelapkan Mobil Rental, Oknum Guru SD Banyuwangi ini Diringkus Polisi

Terkini

Close x