Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga Gelapkan Mobil Rental, seorang oknum
guru SDN Desa Pondoknong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi digelandang tim Reskrim
Polsek Banyuwangi.
Barang bukti yang diamankan sebuah BPKB kendaraan
Toyota Avanza nopol P1903 V, sendang kendaraan
masih dalam pencarian. Sebab, mobil ini sudah berpindah tangan. "Tersangka
saat ini sudah kami amankan di Polsek Banyuwangi," pungkas perwira yang
sebelumnya menjabat Kapolsek di Srono ini. (kim)
Oknum guru tersebut adalah
Achmad Nizar (33), warga Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.
Lelaki ini terpaksa diamankan polisi atas dugaan penipuan penggelapan mobil
sewa milik Winti Astuti (33), warga Perum Persada Regency Blok C4, Kelurahan
Karangrejo, Banyuwangi.
Kasus ini bermula pada 25
Juni 2018 lalu, saat pelaku menyewa mobil Avanza dengan nopol P 1903 V untuk
jangka waktu 10 hari. "Namun setelah melebihi jangka waktu tersebut mobil
tidak kembali dan nomor HP pelaku tidak aktif," terang Kapolsek Banyuwangi
AKP Ali Masduki, Selasa (2/10/2018).
Beberapakali korban menghubungi
pelaku, tidak membuahkan hasil. Karena putus asa, korban melaporkan perkara ke polisi.
Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. "Pelaku berhasil
kita amankan pada 29 September 2018 di
wilayah Kedayunan, Kecamatan Kabat saat membeli pulsa," paparnya.
Dalam pemeriksaan, pria ini
tidak membantah laporan yang korban. Dia mengaku mobil tersebut telah
digadaikan kepada seseorang senilai Rp 30 juta. Pria ini kemudian dijadikan
tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dijerat dengan pasal 378
KUHP sub pasal 372 KUHP.