Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri
Jember, tuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Hibah Bansos Ternak 2015, ketua DPRD
Kabupaten Jember, tiga tahun penjara.
"Menghukum
terdakwah selama 3 tahun kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah dan terdakwa tetap ditahan di rutan, dan membayar denda sebesar 100 Juta rupiah,
subsidaier selama 2 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama 2
tahun sejak selesai menjalani hukuman. (edw).
Setelah sebelumnya sidang
tuntutan ini sempat tertunda, JPU ahkirnya
membacakan amar tuntutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan
sosial kelompok ternak, yang menyeret dua tersangka lain yakni mantan Sekda
Sugiarto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKA), Ita
Purihandayani.
Pembacaan tuntutan kepada
H M Thoif Zamroni telah, Ketua DPRD asal Fraksi Gerindra ini disampaikan, Siti Sumarti Ningsih
dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wiwin
Arodawanti dibantu Hakim anggota (Ad Hock) Agus Yunianto dan Bagus Handoko, Selasa
(2/10/2018).
Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar pasal 3 Jo
Pasal 18 UU RI No 31 / 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI
No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.