Translate

Iklan

Iklan

Jaksa Tuntut Ketua DPRD Jember Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Bansos Ternak

10/02/18, 20:38 WIB Last Updated 2018-10-30T08:19:15Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Jember, tuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Hibah Bansos Ternak 2015, ketua DPRD Kabupaten Jember, tiga tahun penjara. 

Setelah sebelumnya sidang tuntutan ini sempat tertunda, JPU  ahkirnya membacakan amar tuntutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial kelompok ternak, yang menyeret dua tersangka lain yakni mantan Sekda Sugiarto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKA), Ita Purihandayani.

Pembacaan tuntutan kepada H M Thoif Zamroni telah, Ketua DPRD asal Fraksi Gerindra  ini disampaikan, Siti Sumarti Ningsih dihadapan ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wiwin Arodawanti dibantu Hakim anggota (Ad Hock) Agus Yunianto dan Bagus Handoko, Selasa (2/10/2018).

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 / 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwah selama 3 tahun kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah dan terdakwa tetap ditahan di rutan,  dan  membayar denda sebesar 100 Juta rupiah,  subsidaier selama 2 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya selama 2 tahun sejak selesai menjalani hukuman. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Tuntut Ketua DPRD Jember Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Bansos Ternak

Terkini

Close x