Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. SIPEDE merupakan Sistem yang digunakan Kementrian
Desa (Kemendes) guna memantau pengelolaan dan monitoringdana desa secara
terintegrasi dan kontinyu pada P3MD.
Sedang untuk Non
Sarpras (Bidang Pemberdayaan Masyarakat) sebesar Rp 2.268.815.294 atau sekitar
2% dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 dan untuk Saldo Dana Desa 2018 hingga
Tahap 2 yang belum dibelanjakan oleh Pemerintah Desa hingga 1 Oktober 2018
sebesar Rp 53.867.783.658 atau 38%. (mam).
Manfaat SIPEDE salah-satunya
sebagai sarana untuk pembinaan dan pengawasan dana desa, mengetahui situasi
penggunaan Dana Desa secara real time, penyediaan data yang akurat, dan bahan pembuatan kebijakan desa dalam ranah
kewenangan Provinsi.
Koordinator Pendamping
Profesional Jember, Achmad Fourzan Arif Hadi Prabowo mengatakan bahwasannya
Aplikasi ini merupakan Aplikasi yang disediakan untuk melaporkan progres
kegiatan Dana Desa yang saat ini tahap realisasi seluruh desa di Indonesia.
"Jadi, kegiatan
sarpras maupun non sarpras di desa yang bersumber dari APBN dilaporkan langsung
ke Kementerian melalui Pendamping Desa yang sudah mendapat SK Kementerian,"
katanya saat di Kantor program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
(P3MD) Jember Senin (1/10/18) sore.
Masih kata Fourzan,
didalam Aplikasi tersebut tersaji berbagai macam data. "Seperti Profil
Desa, progres Dana Desa, transfer dari RKUN ke RKUD, transfer dari RKUD ke
RKDESA, progres APBDES, realisasi Penggunaan Dana Desa, data Sarpras, data Non
Sarpras.
Termasuk program Prioritas seperti Bumdes dan data PKTD
(rekap PKTD prioritas, rekap prosentase upah, rekap desa PKTD, rekap kegiatan
PKTD, fisik tertimbang >100%, anomali
upah dan anggaran, anomali HOK >10.000, serta anomali panjang >500.000,-.
“Demi untuk menjaga keamanan data, semua data itu
hnya pendamping desa lah yang nantinya melaporkan progres tersebut kepada Kementerian
Desa, sebab hanya pendamping desa lah yang memegang password dan username
nya," jelasnya.
Untuk Progres kegiatan Sarana
dan Prasarana (Sarpras) dan non sarpras di jember per 1 Oktober adalah Sarana dan Prasarana (Bidang Pembangunan
Desa) sebesar Rp 84.420.995.977 atau sekitar 60% dari Dana Desa Tahap 1 dan
Tahap 2.