Translate

Iklan

Iklan

Kemendes Minta Desa Laporkan DD Melalui Aplikasi Online

10/01/18, 21:30 WIB Last Updated 2018-10-01T14:35:10Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. SIPEDE merupakan Sistem yang digunakan Kementrian Desa (Kemendes) guna memantau pengelolaan dan monitoringdana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada P3MD.

Manfaat SIPEDE salah-satunya sebagai sarana untuk pembinaan dan pengawasan dana desa, mengetahui situasi penggunaan Dana Desa secara real time, penyediaan data yang akurat, dan  bahan pembuatan kebijakan desa dalam ranah kewenangan Provinsi.

Koordinator Pendamping Profesional Jember, Achmad Fourzan Arif Hadi Prabowo mengatakan bahwasannya Aplikasi ini merupakan Aplikasi yang disediakan untuk melaporkan progres kegiatan Dana Desa yang saat ini tahap realisasi seluruh desa di Indonesia.

"Jadi, kegiatan sarpras maupun non sarpras di desa yang bersumber dari APBN dilaporkan langsung ke Kementerian melalui Pendamping Desa yang sudah mendapat SK Kementerian," katanya saat di Kantor program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) Jember Senin (1/10/18) sore.

Masih kata Fourzan, didalam Aplikasi tersebut tersaji berbagai macam data. "Seperti Profil Desa, progres Dana Desa, transfer dari RKUN ke RKUD, transfer dari RKUD ke RKDESA, progres APBDES, realisasi Penggunaan Dana Desa, data Sarpras, data Non Sarpras.

Termasuk  program Prioritas seperti Bumdes dan data PKTD (rekap PKTD prioritas, rekap prosentase upah, rekap desa PKTD, rekap kegiatan PKTD, fisik tertimbang >100%,  anomali upah dan anggaran, anomali HOK >10.000, serta anomali panjang >500.000,-.

 “Demi untuk menjaga keamanan data, semua data itu hnya pendamping desa lah yang nantinya melaporkan progres tersebut kepada Kementerian Desa, sebab hanya pendamping desa lah yang memegang password dan username nya," jelasnya.

Untuk Progres kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan non sarpras di jember per 1 Oktober adalah  Sarana dan Prasarana (Bidang Pembangunan Desa) sebesar Rp 84.420.995.977 atau sekitar 60% dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2.

Sedang  untuk Non Sarpras (Bidang Pemberdayaan Masyarakat) sebesar Rp 2.268.815.294 atau sekitar 2% dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 dan untuk Saldo Dana Desa 2018 hingga Tahap 2 yang belum dibelanjakan oleh Pemerintah Desa hingga 1 Oktober 2018 sebesar Rp 53.867.783.658 atau 38%.  (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendes Minta Desa Laporkan DD Melalui Aplikasi Online

Terkini

Close x