Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jumat (26/10/2018) mulai menertibkan sejumlah
reklame di JL A Yani dan Samanhudi.
Penertiban reklame itu karena
mereka diduga tidak mengantongi ijin. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Demikian tegas Kepala Bidang (Kabid)
Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember M Syamsu Rijal, SH, MH
usai melakukan penertiban.
Ada dua reklame yang
ditertibkan, yaitu tetap dan insidentil. “Untuk reklame tetap, atas koordinasi
dengan PTSP, kita dimintai penertiban pak, karena semua updating data ada di
perijinan, Maka dari itu atas koordinasi dengan mereka, kita tertibkan dua
obyek reklame itu”, katanya.
Pertama Reklame tetap di Jalan A Yani (Depan
SDN Kepatihan 2), karena perijinannya itu masih dalam proses. “Pada intinya
ijin itu masih belum terbit, tetapi mereka berani memasang, sehingga kita tutup
sementara sampai proses perijinannya itu tuntas, karena sifatnya perijinan itu
kan harus final,” jelasnya.
Sementara reklame yang
kedua di Jalan Samanhudi, daerah Pasar Tanjung,
di wilayah Jember Kidul itu sama sekali dari dinas pelayanan terpadu
satu pintu tidak tidak mengetahui siapa yang memasang, reklame yang sama sekali
tidak ada ijinnya.
“Sehingga kalimatnya
berbeda dengan obyek pertama, obyek kedua ini memang bermasalah dan tidak ada
ijin sama sekali, “Namun pada hakekatnya semua tidak ada ijinnya, Cuma yang
pertama ada iktikat baik, sudah mengajukan ijin, sedangkan yang kedua sama
sekali tidak ada permohonan ijin”, lanjutnya.
Selanjutnya dirinya
mengaku akan terus mengawasi dan melakukan penertiban sejumlah reklame yang itu
masih banyak bertebaran di Jember, namun diidalam langkahnya akan terus berkoordinasi
dengan OPD teknis karena Satpol PP itu memang penegak, Perda dan Perkada, khususnya
dalam penindakan.
“Saran Kami kepada OPD
teknis, memberikan klausul persyaratan, bahwa selama proses perijinan, tidak
boleh memasang, karena pada hakekatnya, sifat dari pada izin itu kan pada
Individual, kongkrit, final, kalau sebelum final itu pada dasarnya sama tidak
ada ijin, meskipun itu masih didalam proses”, harapnya.
Untuk itu dirinya ke depan
akan mensosialisasikan, aturan-aturan itu pak, “Prinsipnya kita mengapresiasi
semua permohonan yang sudah masuk, tetapi disatu sisi, kita harus menegakkan
suatu aturan, sesuai dengan perda dan perkada yang yang mengatur masalah
perijinan”, pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kepala
Dinas Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Syafi'i, menurutnya susuai prosedur pengurusan mengajukan
persyaratan perijinan papan reklame tetap itu, sebelum perijinan keluar atau masih
dalam proses pihak pemohon dilarang pembangun lebih dulu." Jelasnya.
Lajut Syafi'i, proses
awal mendaftarkan diri dengan dilampiri berbagai persyaratan, dalam proses
tersebut dilakukan Cek lokasi oleh tim, untuk dikaji kelayakanya, bila
memunuhi syarat maka akan di terbit kan ijin, untuk didirikan.
"Sedangkan permohonan
perijinan dari Bis Net, di Jl Ahmad Yani, masih dalam proses adminitrasi dan
setelah itu dilakukan survai lokasi oleh tim, karena pemohon bandel masih
proses namun papan sudah berdiri dan dipasang iklan reklame." Jelasnya