Translate

Iklan

Iklan

Satpol PP Jember Mulai Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

10/26/18, 16:43 WIB Last Updated 2018-10-26T15:06:58Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jumat (26/10/2018) mulai menertibkan sejumlah reklame di JL A Yani dan Samanhudi.

Penertiban reklame itu karena mereka diduga tidak mengantongi ijin. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Demikian tegas Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember M Syamsu Rijal, SH, MH usai melakukan penertiban.

Ada dua reklame yang ditertibkan, yaitu tetap dan insidentil. “Untuk reklame tetap, atas koordinasi dengan PTSP, kita dimintai penertiban pak, karena semua updating data ada di perijinan, Maka dari itu atas koordinasi dengan mereka, kita tertibkan dua obyek reklame itu”, katanya.

Pertama Reklame tetap di Jalan A Yani (Depan SDN Kepatihan 2), karena perijinannya itu masih dalam proses. “Pada intinya ijin itu masih belum terbit, tetapi mereka berani memasang, sehingga kita tutup sementara sampai proses perijinannya itu tuntas, karena sifatnya perijinan itu kan harus final,” jelasnya.

Sementara reklame yang kedua di Jalan Samanhudi, daerah Pasar Tanjung,  di wilayah Jember Kidul itu sama sekali dari dinas pelayanan terpadu satu pintu tidak tidak mengetahui siapa yang memasang, reklame yang sama sekali tidak ada ijinnya.

“Sehingga kalimatnya berbeda dengan obyek pertama, obyek kedua ini memang bermasalah dan tidak ada ijin sama sekali, “Namun pada hakekatnya semua tidak ada ijinnya, Cuma yang pertama ada iktikat baik, sudah mengajukan ijin, sedangkan yang kedua sama sekali tidak ada permohonan ijin”, lanjutnya.

Selanjutnya dirinya mengaku akan terus mengawasi dan melakukan penertiban sejumlah reklame yang itu masih banyak bertebaran di Jember, namun diidalam langkahnya akan terus berkoordinasi dengan OPD teknis karena Satpol PP itu memang penegak, Perda dan Perkada, khususnya dalam penindakan.

“Saran Kami kepada OPD teknis, memberikan klausul persyaratan, bahwa selama proses perijinan, tidak boleh memasang, karena pada hakekatnya, sifat dari pada izin itu kan pada Individual, kongkrit, final, kalau sebelum final itu pada dasarnya sama tidak ada ijin, meskipun itu masih didalam proses”, harapnya.

Untuk itu dirinya ke depan akan mensosialisasikan, aturan-aturan itu pak, “Prinsipnya kita mengapresiasi semua permohonan yang sudah masuk, tetapi disatu sisi, kita harus menegakkan suatu aturan, sesuai dengan perda dan perkada yang yang mengatur masalah perijinan”, pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Syafi'i,  menurutnya susuai prosedur pengurusan mengajukan persyaratan perijinan papan reklame tetap itu, sebelum perijinan keluar atau masih dalam proses pihak pemohon dilarang pembangun lebih dulu." Jelasnya.

Lajut Syafi'i, proses awal mendaftarkan diri dengan dilampiri berbagai persyaratan, dalam proses tersebut dilakukan Cek lokasi oleh tim, untuk dikaji kelayakanya, bila memunuhi syarat maka akan di terbit kan ijin, untuk didirikan.

"Sedangkan permohonan perijinan dari Bis Net, di Jl Ahmad Yani, masih dalam proses adminitrasi dan setelah itu dilakukan survai lokasi oleh tim, karena pemohon bandel masih proses namun papan sudah berdiri dan dipasang iklan reklame." Jelasnya

Syafi'i menambahkan, untuk yang di lokasi di pojok pasar Tanjung, malah belum mengajukan pendaftaran, sehingga tidak diketahui pemilik nya, bila dalam waktu tertentu tidak lekas untuk diurus akan kami lakukan pemotongan. (edw/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Jember Mulai Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

Terkini

Close x