Translate

Iklan

Iklan

Tanah Diserobot, Wanita Ini Mengadu Ke Mapolres Banyuwangi

10/14/18, 17:13 WIB Last Updated 2018-10-14T16:04:59Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa tanahnya diserobot, Nanik Lestarini Rahayu (55), warga Lingkungan Mojoroto RT 03 RW 03 Kelurahan Mojopanggung Giri, ngadu ke Mapolres Banyuwangi.

Dalam aduannya, Nanik yang saat ini sudah ber KTP di Dusun/Desa Sambidoplang RT 02 RW 02 Kecamatan  Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini meminta keadilan dan menginginkan hak atas tanah sebanyak 2 kapling yang sudah dia beli seharga Rp 3.200.000,- dikembalikan kepada dirinya.

Yang Ia adukan diantaranya H Moch Mawardi, seorang pensiunan guru warga Kelurahan Kalipuro, yang saat itu tahun 1999 sebagai pengapling tanah di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan dan Hj Norhayati selaku pemilik tanah kapling.

“Keduanya sudah membuat berita acara jual beli tanah kaplingan dengan saya, lengkap dengan tanda tangan serta diketahui Pak Hamid abdillah selaku Kades Pendarungan, plus ada cap stempel resmi desa," beber Nanik kepada media ini, Minggu (14/10/2018).

Kejadian ini jelasnya bermula saat tahun 1999 lalu dirinya membeli kepada H Moch Mawardi.  Dirinya membeli kaplingan tanah kering ukurannya seluas 10x20 M2 x 2 = 400 M2 yang di Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Pendarungan Kecamatan Kabat. Pembayarannya dengan cara angsuran beberapakali.

“Sedangkan pembayaran 2 tanah kapling yang sekarang jadi sengketa, saya bayar selama 3 kali angsuran dengan tanda bukti lunas sebagaimana kwitansi yang ditandatangani Pak Suyadi dan Pak Kaini selaku ketua RT di lokasi tanah kapling," jlentreh Nanik lagi.

Penuturan Nanik, pada tanggal 19 September 1999 itu juga disaat dia sudah melunasi pembayaran, dibuatkan lah Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling dengan tanda lunas yang ditandatangani berdua antara kami bersama H Moch Mawardi selaku pengapling.

"Pada saat pelunasan itu juga, di waktu dan tempat yang sama, dibuatkan Berita Acara Jual Beli Tanah Kapling Desa Pendarungan, ditandatangani bersama antara pemilik tanah Hj Norhayati, H Moch Mawardi selaku pengapling dan saya serta diketahui Kepala Desa Pendarungan Bapak Hamid Abdillah," ungkapnya.

Selepas pelunasan dan memegang berita acara jual beli, oleh Nanik, 2 tanah kaplingnya dia  titipkan pengelolaannya kepada ketua RT setempat yang bernama Kaini. "Istilahnya digarap sebagai magersari oleh Pak Kaini, selama belum saya bangun atau saya manfaatkan untuk keperluan lain," urai Nanik.

Tahun 2014 Nanik berniat menjual tanah itu kepada orang yang kerja di Pemda Banyuwangi Rp 28 juta, selang 4 hari, Ia didatangi warga Kelurahan Lateng, mengaku tanah itu miliknya. "Katanya, dia beli dari H Moch Mawardi. Bahkan dia tunjukkan juga bukti kwitansi pembelian tahun 2000," lontar Nanik.

Akhirnya Nanik pun meminta dipertemukan dengan H Moch Mawardi di rumahnya Lingkungan Tirtopuro Kelurahan Kalipuro. ironisnya H Moch Mawardi justeru tidak mengakui tanda bukti pembelian dan Berita Acara Jual Beli Tanah yang dia tandatangani bersama para pihak dan diketahui Kepala Desa tahun 1999 itu.

Tapi H Mawardi berjanji akan menyelesaikan dan mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Sempat dimediasi dikantor Desa Pendarungan, tapi Pak Kades malah tidak mengakui Berita Acara Jual Beli Tanah Kaplingan yang sudah dia tandatangani.

“Karena buntu, akhirnya saya melapor ke Polsek Kabat. Sempat dimintai keterangan secara terpisah oleh Polsek Kabat, antara saya dengan H Mawardi tanpa ada konfrontir bersama, sehingga persoalan tanah kapling saya sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian," sesalnya.

Dikatakan Nanik, dirinya sudah cukup bersabar diombang ambingkan "Sebagai rakyat kecil, jujur saya merasa nelongso. Maka itu, saya mohon keadilan. Tanah ini sekarang satu satunya harta yang saya miliki, sudah sekitar 18 tahun, " keluhnya. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanah Diserobot, Wanita Ini Mengadu Ke Mapolres Banyuwangi

Terkini

Close x