Translate

Iklan

Iklan

Inilah Tanggapan TP4D Jember Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes

11/06/18, 20:38 WIB Last Updated 2018-11-06T15:40:25Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga gelapkan Dana BUMDes, Mohamad Husni Thamrin, SH, laporkan M Nursalim, kepala desa (Kades) Suci, Kecamatan Panti, Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. 

Thamrin, mengaku laporan itu dilakukan usai terima kuasa dari Imam Bukhori, Klien-nya merupakan pemilik usaha penggemukan kambing  yang sebelumnya ditawari pengajuan proposal bantuan usaha senilai Rp 50 juta dari APBN 2018 oleh Kades dan Ketua BUMDes Mandiri Sejahtera.

Bantuan itu kabarnya sudah disetujui awal September 2018 lalu, melalui bendahara Desa, namun saat cair, klien-nya hanya ditawarkan dana Rp 20 juta. Demikian disampaikan Husni Tamrin usai melakukan pelaporkan di Kejari Jember, Senin (5/11/2018).

Karena tidak sesuai, pemilik kandang itu protes, terlebih, usaha yang dirintis itu sudah ada jauh sebelum pengajuan bantuan yang diklaim salah satu aset unit BUMDes Suci yang telah lolos survei Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes), pihak Kecamatan Panti dan pendamping program.

“Sebelumnya, Kami juga sudah melayangkan somasi, karena tidak digubris, kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Jember, kami menduga uang yang Rp 30 juta itu diambil kades. "Karena tidak sesuai pengajuan, klien saya menolak, jelasnya. 

Menanggapi Laporan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hardian Rahardi, SH mengaku belum mengecek laporan itu. “Belum tau, nanti kita cek dulu ya”, katanya saat dihubungi  di Kantornya Selasa (6/11/2018). 

Namun demikian, sebagai sebagai Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sebelum adanya laporan itu, sudah mengendus dugaan penyimpangan Penggunaan Dana BUMDes yang berasal dari APBN tahun anggaran 2018, di Desa Suci, Kecamatan Panti ini.

Bahkan dirinya yang juga TP4D ini sudah turun ke Desa Suci pada Sabtu (3/11/2018) bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Dalam Monev itu ditemukan  dugaan penyalahgunaan , karena dipinjam untuk biaya selamatan Desa.

Seharusnya, segala pencairan dan pengunaan melalui mekanisme juklak dan juknisnya pencairan bantuan sistimulus itu masuk rekining BUMDes. Untuk itu uang yang sempat dipersoakan sudah dikembalikan dan dimasukan ke rekening BUMDes, dan dibuatkan berita acaranya," Jelasnya.

Untuk nama Ketua kelompok ternak itu juga belum masuk di ADRT BUMDes, sehingga jika dipaksakan untuk dicairkanpun  juga tidak tepat sasaran. Kalau pemohon menerima dan menggunakan uang itu guna untuk dibelanjakan, juga tidak boleh, karena tidak sesuai juklak dan juknisnya.

“Saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Dispemasdes Pemkab Jember, kami masih belum menerima dan membaca pelaporan tersebut, namun persoalan ini sudah kami selesaikan bersama Kepala Bapemasdes Pemkab Jember, bapak Heru Eko Sunarso”, pungkasnya.

Penrnyataan itu dibenarkan Kepala Bapemasdes, Ir Heru Eko Sunarso, menurutnya persoalan ini sudah selesai setelah kami bersama pihak kejaksaan melakukan Monev. “Pada saat itu kami meminta uang itu, dikembalikan ke Kas BUMDes, karena uang itu tidak boleh digunakan untuk  selamatan desa”, jelasnya.

Yang menjadi persoalanya, unit usaha itu juga belum di SK BUMDes, jadi digugurkan. "Harus melalui mekanisme ketua BUMDes, setelah itu baru dibayar sesuai kebutuhan. Kalau langsung menguasai dan mengelola uang itu, juga tidak boleh." Pungkasnya.

Sementra Kades Suci, M Nur Salim saat dihubungi melalui telephone selulernya, Selasa (6/11/2018) mengaku persoalan ini sudah clier setelah Monev dari Bapemasdes dan Kejaksaan, karena BUMDes belum ada kerjasama dengan kelompok penggemukan kambing itu, tidak boleh dicairkan.

“Saat monev sudah clier, karena kelompok Kambing penggemukan itu belum ada kerjasama dengan BUMDES, maka tidak boleh menerima uang itu,  karena yang mengajukan proposal itu BUMDses, bukan kelompok, jadi yang mengelola juga harus BUMDes”, katanya.

 “Alhamdulillah saat itu mereka menolak, kemudian  uang itu saya pinjam untuk selamatan desa, tapi sudah saya kembalikan ke rekening BUMDes. Sementara uang itu diamankan, sambil menunggu petunjuk, dari Kejaksaan dan Dispemasdes”, pungkasnya.  (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inilah Tanggapan TP4D Jember Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes

Terkini

Close x