Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Diduga gelapkan Dana BUMDes, Mohamad Husni Thamrin, SH, laporkan M Nursalim, kepala
desa (Kades) Suci, Kecamatan Panti, Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Thamrin,
mengaku laporan itu dilakukan usai terima kuasa dari Imam Bukhori, Klien-nya merupakan pemilik
usaha penggemukan kambing yang sebelumnya
ditawari pengajuan proposal bantuan usaha senilai Rp 50 juta
dari APBN 2018 oleh Kades dan Ketua BUMDes Mandiri Sejahtera.
Bantuan itu kabarnya sudah disetujui awal September
2018 lalu, melalui bendahara Desa, namun saat cair, klien-nya hanya
ditawarkan dana Rp 20 juta. Demikian disampaikan Husni
Tamrin usai melakukan pelaporkan di Kejari Jember, Senin (5/11/2018).
Karena tidak sesuai, pemilik kandang itu protes, terlebih,
usaha yang dirintis itu sudah ada jauh sebelum pengajuan bantuan yang diklaim salah satu aset unit BUMDes Suci yang telah lolos survei Dinas
Pembedayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes), pihak Kecamatan Panti dan pendamping
program.
“Sebelumnya, Kami juga sudah melayangkan somasi, karena
tidak digubris, kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke
Kejari Jember, kami menduga uang yang Rp 30 juta itu diambil
kades. "Karena tidak sesuai pengajuan, klien saya menolak”, jelasnya.
Menanggapi Laporan itu, Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hardian Rahardi, SH
mengaku belum mengecek laporan itu. “Belum tau, nanti kita cek dulu ya”,
katanya saat dihubungi di Kantornya Selasa
(6/11/2018).
Namun demikian, sebagai sebagai Tim Pengawal dan
Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sebelum adanya laporan
itu, sudah mengendus dugaan penyimpangan Penggunaan Dana BUMDes yang berasal
dari APBN tahun anggaran 2018, di Desa Suci, Kecamatan Panti ini.
Bahkan dirinya yang juga TP4D ini sudah turun ke
Desa Suci pada Sabtu (3/11/2018) bersama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (Bapemasdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Dalam Monev itu
ditemukan dugaan penyalahgunaan , karena
dipinjam untuk biaya selamatan Desa.
Seharusnya, segala pencairan dan pengunaan
melalui mekanisme juklak dan juknisnya pencairan bantuan sistimulus itu masuk
rekining BUMDes. Untuk itu uang yang sempat dipersoakan sudah dikembalikan dan
dimasukan ke rekening BUMDes, dan dibuatkan berita acaranya," Jelasnya.
Untuk nama Ketua kelompok ternak itu juga belum
masuk di ADRT BUMDes, sehingga jika dipaksakan untuk dicairkanpun juga tidak tepat sasaran. Kalau pemohon menerima
dan menggunakan uang itu guna untuk dibelanjakan, juga tidak boleh, karena
tidak sesuai juklak dan juknisnya.
“Saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev)
bersama Dispemasdes Pemkab Jember, kami masih belum menerima dan membaca
pelaporan tersebut, namun persoalan ini sudah kami selesaikan bersama Kepala
Bapemasdes Pemkab Jember, bapak Heru Eko Sunarso”, pungkasnya.
Penrnyataan itu dibenarkan Kepala Bapemasdes, Ir
Heru Eko Sunarso, menurutnya persoalan ini sudah selesai setelah kami bersama
pihak kejaksaan melakukan Monev. “Pada saat itu kami meminta uang itu, dikembalikan
ke Kas BUMDes, karena uang itu tidak boleh digunakan untuk selamatan desa”, jelasnya.
Yang menjadi persoalanya, unit usaha itu juga belum
di SK BUMDes, jadi digugurkan. "Harus melalui mekanisme ketua BUMDes,
setelah itu baru dibayar sesuai kebutuhan. Kalau langsung menguasai dan
mengelola uang itu, juga tidak boleh." Pungkasnya.
Sementra Kades Suci, M Nur Salim saat dihubungi
melalui telephone selulernya, Selasa (6/11/2018) mengaku persoalan ini sudah
clier setelah Monev dari Bapemasdes dan Kejaksaan, karena BUMDes belum ada
kerjasama dengan kelompok penggemukan kambing itu, tidak boleh dicairkan.
“Saat monev sudah clier, karena kelompok Kambing
penggemukan itu belum ada kerjasama dengan BUMDES, maka tidak boleh menerima uang
itu, karena yang mengajukan proposal itu
BUMDses, bukan kelompok, jadi yang mengelola juga harus BUMDes”, katanya.
“Alhamdulillah
saat itu mereka menolak, kemudian uang
itu saya pinjam untuk selamatan desa, tapi sudah saya kembalikan ke rekening
BUMDes. Sementara uang itu diamankan, sambil menunggu petunjuk, dari Kejaksaan
dan Dispemasdes”, pungkasnya. (edw).