Translate

Iklan

Iklan

Perempuan Banyuwangi Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Ngentit HP

11/04/18, 21:30 WIB Last Updated 2018-11-05T14:01:02Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga 'ngentit' HP, Ella Homsiyah (32) warga Karangsari, Desa Kedaleman, Rogojampi Sabtu (3/11/18) pagi di ciduk anggota Reskrim Polsek Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengungkapkan, korban pencurian ini adalah Laily Nur Qumalasari (20) warga Desa Gendoh Kecamatan Sempu, seorang karyawati Indomaret Rogojampi. Peristiwanya terjadi pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018.

Saat itu korban sedang bekerja dan meletakkan handphone (HP) miliknya di rak sambil menata barang dagangan. Ketika itu, kata Kompol Suharyono, pelaku masuk bersama adiknya hendak berbelanja. Namun waktu itu pelaku melihat sebuah HP yang tergeletak di rak.

Sembari melihat sekeliling ruangan toko Indomaret, diapun mencoba mencari tahu apakah ada orang yang melihat niatnya. "Dirasa tidak ada yang melihat, pelaku pun bergegas mengambil HP tersebut dan memasukkan kedalam saku celananya sebelah kiri," papar Kompol Suharyono, Minggu (4/11/2018).

Setelah mengambil HP,  pelaku keluar dan diam berdiri didalam Indomaret sambil menunggu adiknya "Usai mengambil HP tersebut, pelaku tidak langsung pulang. Dia berdiam diri dulu di dalam toko seakan tidak ada kejadian apa apa sambil menunggu adiknya yang sedang berbelanja," terangnya.

Pamen dengan dua melati di pundak ini mengatakan, saat adiknya usai berbelanja, pelaku ikut keluar dengan HP yang ditaruh disaku celana sebelah kiri. "Selesai membayaran dikasir, pelaku bersama adiknya langsung pulang, dan mengganti kartu seluler HP tersebut dengan kartu seluler miliknya," urainya.

Setelah dilaporkan korban ke Polsek Rogojampi, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berdasar CCTV. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan HP merk Oppo warna gold kepada petugas," ujar mantan Kabag Ops Polres Situbondo ini.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. "Pelaku melakukan pencurian ringan sebagaimana di atur dalam pasal 364 KUHP. Dia sudah kita tahan di Polsek Rogojampi, berikut barang bukti satu buah HP merk Oppo untuk dijadikan barang bukti," pungkas Kompol Suharyono. (kim).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perempuan Banyuwangi Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Ngentit HP

Terkini

Close x