Translate

Iklan

Iklan

Polsek di Jember Amankan Empat Penjudi Capsa Jenis Remi

11/04/18, 18:42 WIB Last Updated 2018-11-04T13:12:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polsek Umbulsari Polres Jember grebeg warga yang saat Asyik berjudi capsa, Dari penggerebean itu Polisi tangkap 4 pelaku dan barang bukti serta uang jutaan rupiah.

Keempat warga berasal dari Kecamatan Umbulsari,  masing-masing Margo Prasetyo (31) warga Dusun Gunung Lincing Desa Gunungsari, Yoyok Widiyoko (40), Warga Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari,Winarso, (48) Dusun Sumberejo Desa Umbulsari, dan Seniwar (40) Dusun Sumberejo, Desa Umbulsari.

Keempat warga itu terpregok bermain capsa kartu remi dibelakang rumah dan teras rumah Ripin, warga Dusun Sumberejo Desa Kecamatan Umbulsari pada Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul 23.00 wib. Akibat kejadian itu, mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.

Penangkapan berkat informasi masyarakat ketikq Satuan Reserse Mobile (Satresmob) menggelar pantauan wilayah.  "Bahwa dirumah Pak Ripin sering digunakan lokasi perjudian hingga tengah malam, sehingga meresahkan  warga."Kata Kapolsek Umbulsari AKP Sunarto Minggu (4/11/2018).

Kanitreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati dua kelompok judi Capsa jenis remi. Dari penangkapan itu empat pelaku lain melarikan diri namun namanya sudah dikantongi petugas yakni pemilik rumah sebagai tempat perjudian Ripin dan tiga yang lain berinisial H (43), B (20) maupun M (40).

Sedangkan  keempat tersangka dimankan beserta barang bukti dikelompok belakang rumah, berupa Uang sebesar Rp. 605.000 ( enam ratus lima ribu rupiah), tiga set Kartu remi sebanyak  @ 52 kartu, 50 lembar kartu domino sebagai alat pembayaran, beserta satu lembar karpet warna biru.

Sementara di kelompok di terasnya didapat barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 1.061.000 ( satu juta enam puluh satu ribu rupiah), dan satu set Kartu remi sebanyak  52 kartu, 50 lembar kartu kecik sebagai alat pembayaran, beserta satu lembar karpet warna coklat.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana, saat dihubungi melalui telophone selulernya membenarkan  kejadian itu. Keempat warga menurutnya saat ini telah ditahan di Mapolsek Umbulsari dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 303 KUH Pidana (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek di Jember Amankan Empat Penjudi Capsa Jenis Remi

Terkini

Close x