Translate

Iklan

Iklan

Vonis Dua Tahun Kasus Bansos Ternak Ketua DPRD Jember Sudah Incraht

11/09/18, 23:44 WIB Last Updated 2018-11-09T17:47:46Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur yang terbelit hukum kasus Hibah Bansos Ternak 2015, sudah Incraht atas Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (30/10/2018) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama 1 tahun.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding terahadap putusan majelis hakim atas vonis Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. "Kami tidak banding karena putusan itu sudah masuk 2/3 dari tuntutan 3 tahun penjara." kata Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahadi, Jumat di Jember. (9/11/2018)

Sesuai dengan aturan, lanjut dia, jaksa harus mengajukan banding jika vonis hukuman yang diputus oleh majelis hakim kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum. "Untuk vonis terdakwa Thoif Zamroni, sudah dua pertiga dari tuntutan JPU, sehingga kami tidak ajukan banding," tuturnya.

Herdian menambahkan bahwa keputusan tesebut boleh dikata sudah Incraht karena keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sebab putusan Pengadilan Tipikor sudah diterima oleh kedua belah pihak.

Sementara penasehat hukum Thoif Zamroni, M Nuril mengatakan juga menerima putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya. "Saya sudah melakukan komunikasi dengan Pak Thoif terkait putusan itu dan kami sepakat untuk tidak ajukan banding karena vonis itu diterima oleh klien saya," katanya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Vonis Dua Tahun Kasus Bansos Ternak Ketua DPRD Jember Sudah Incraht

Terkini

Close x