
Meski belum diketahui
kepastian berapa jumlahnya, namun aktifitas penambangan masih berlangsung.
’’Teman-teman LSM yang konsern di lingkungan belum mempunyai data awal, namun
yang jelas penambangan hingga kini masih berlangsung.’’ Demikian keluh Ketu LSM Misi Persada Abdul Kadar Rabo (17/9)
Masih kata Kadar, “Gumuk merupakan
Cagar alam yang seharusnya dilestarikan, bukan ditambang seperti sekarang, puluhan
gumuk berubah fungsi jadi perumahan. Jika
tidak dihentikan dikhwatirkan lama-lama akan habis. Dampaknya bukan hanya pada
manusia tetapi pada binatang dan tumbuh-tumbuhan, “ katanya.
Untuk itu pemerintah wajib
melindungi dan tidak lagi memberikan ijin kepada siapapun untuk dijadikan
tambang maupun di jadikan perumahan. Pasalnya fungsi gumuk untuk menahan
resapan air, akar pepohonannya berfungsi
untuk menyimpan air untuk resapan ke
sumur warga dan tidak langsung terbuang ke
sungai.
“Dalam kota saja sekian
gumuk sudah habis rata dengan tanah bahkan ada yang dijadikan gedung dan
perumahan. Contoh gumuk di Gunung Batu di kapling-kapling, Arongan jadi perumahan,
jalan Jawa 7 akan dijadikan perumahan tanahnya dijual, “ ucapnya.