Ia diduga kuat mencuri dua
batang kayu jenis kokap di area
perkebunan PT Hasfarm Sukokulon Dusun Jatian, Desa Pondok Dalem, kecamatan
Semboro kabupaten Jember provinsi Jawa Timur yang masuk wilayah hukum Polsek
setempat.
Ditempat terpish sebelumnya
Rabo, (10/9) Petugas Gabungan dari Polisi Sektor (Polsek) dan
Polisi Hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Tanggul juga membekuk seorang pencuri kayu di Kawasan Hutan Lindung Petak
74, Wilayah RPH Sumberkelopo Dusun Gondang, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul
kemudian digelandang ke Mapolsek .
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu
Subagiyo, tersangka ditangkap oleh petugas saat perjalanan pulang dari lokasi
penebangan sekitar pukul 13.00 Wib, Rabu siang kemarin. Saat diperiksa
penyidik, pelaku yang mengaku melakukan aksinya sendirian itu menebang dua
pohon lantas memotongnya menjadi empat gelondong. kemudian ia meminta batuan
tiga orang tetangganya untuk mengangkut hasil curian tersebut kerumahnya.
Dalam melakukan aksinya,
tersangka menggunakan sebilah kampak serta sebuah celurit sebagai alat mangkas
ranting. Namun, saat ditanya posisi alat tersebut tersangka mengatakan telah
mengembalikannya kepada sang pemilik, sebab kampak yang ia gunakan adalah hasil
meminjam dari tetangganya.
“pengakuan tersangka, kampak
telah dikembalikan kepada sang pemilik, sedangkan celurit dan empat gelondong
kayu hasil curian saat ini telah kami sita sebagai barang bukti,” kata Sukamto
Kamis (11/9).
Dijelaskannya, pelaku berencana
menggunakan kayu hasil curian tersebut untuk membangun kandang sapi dirumahnya.
Namun niat itu urung dilaksanakan, lantaran polisi lebih dulu menahan
tersangka.
Padahal, lanjut Sukamto, pelaku
telah memanggil tukang gergaji untuk memotong kayu hasil curiannya itu, “atas
perbuatan tersangka, perusahaan ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,”
terangnya. Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka diinapkan dihotel
prodeo Mapolsek Semboro. (Ruz/Yud).