Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Jember, mencatat ada kemacetan pembayaran sekitar 48 % peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta umum.
“Hingga awal tahun 2016 ini
ada sekitar 48 persen pembayaran peserta PBPU yang macet. sedangkan 52
persennya aktif membayar iuran BPJS setiap bulannya,” kata Kepala Unit Hukum,
Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKPK) BPJS Jember, Achmad Zammanar Azam,
Selasa siang (5/1).
Menurut Azam, peserta
yang menunggak dikategorikan peserta pasif. Selanjutnya, status mereka bisa
diaktifkan kembali selama tunggakan iuran tersebut dilunasi. “Namun, bagi
peserta yang terlambat ataupun menunggak dikenakan denda sebesar 1 persen dari
nilai iuran perbulannya,” terangnya.
Dijelaskannya, bila
peserta tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, maka pada bulan
berikutnya layanan BPJS Kesehatan akan dihentikan. “Artinya, peserta pasif
tersebut tidak bisa mengklaim biaya perawatan kesehatan sejak status mereka
menjadi pasif,” paparnya.
Sementara untuk
kepersetaan peserta penerima upah (PPU) masih belum
memenuhi target. “Pada 2015 ini, pencapaian kepesertaan PPU atau pegawai swasta
dan pemerintah tercatat sebanyak 83.000 peserta. target kami hingga akhir 2015,
sebanyak 172.00 peserta,” katanya.
Tidak tercapainya
target itu lantaram perusahaan perkebunan di Jember, mayoritas menginduk ke
Surabaya. Sehingga kepesertaan pegawainya terdaftar di Kantor BPJS Surabaya. “Misalnya
untuk pegawai PTPN X, PRPN XI, serta PTPN XII. Sementara perusahaan perkebunan
asli Jember hanya satu, yakni PDP Kahyangan,” jelasnya.
Kendati demikian,
jumlah peserta dari berbagai segmen tercatat cukup besar, yaitu mencapai
1.815.859 peserta. Dari sejumlah itu, mencakup dua kabupaten yang menjadi area
kerja BPJS Kesehatan Jember. Yakni, Kabupaten Jember dan Lumajang. (ruz)