Translate

Iklan

Iklan

Mayoritas Peserta BPJS Kesehatan Jember Menunggak

1/05/16, 16:30 WIB Last Updated 2016-01-08T18:44:41Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember, mencatat ada kemacetan pembayaran sekitar 48 % peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta umum.

“Hingga awal tahun 2016 ini ada sekitar 48 persen pembayaran peserta PBPU yang macet. sedangkan 52 persennya aktif membayar iuran BPJS setiap bulannya,” kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKPK) BPJS Jember, Achmad Zammanar Azam, Selasa siang (5/1).

Menurut Azam, peserta yang menunggak dikategorikan peserta pasif. Selanjutnya, status mereka bisa diaktifkan kembali selama tunggakan iuran tersebut dilunasi. “Namun, bagi peserta yang terlambat ataupun menunggak dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai iuran perbulannya,” terangnya.

Dijelaskannya, bila peserta tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, maka pada bulan berikutnya layanan BPJS Kesehatan akan dihentikan. “Artinya, peserta pasif tersebut tidak bisa mengklaim biaya perawatan kesehatan sejak status mereka menjadi pasif,” paparnya.

Sementara untuk kepersetaan peserta penerima upah (PPU) masih belum memenuhi target. “Pada 2015 ini, pencapaian kepesertaan PPU atau pegawai swasta dan pemerintah tercatat sebanyak 83.000 peserta. target kami hingga akhir 2015, sebanyak 172.00 peserta,” katanya.

Tidak tercapainya target itu lantaram perusahaan perkebunan di Jember, mayoritas menginduk ke Surabaya. Sehingga kepesertaan pegawainya terdaftar di Kantor BPJS Surabaya. “Misalnya untuk pegawai PTPN X, PRPN XI, serta PTPN XII. Sementara perusahaan perkebunan asli Jember hanya satu, yakni PDP Kahyangan,” jelasnya.

Kendati demikian, jumlah peserta dari berbagai segmen tercatat cukup besar, yaitu mencapai 1.815.859 peserta. Dari sejumlah itu, mencakup dua kabupaten yang menjadi area kerja BPJS Kesehatan Jember. Yakni, Kabupaten Jember dan Lumajang. (ruz)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mayoritas Peserta BPJS Kesehatan Jember Menunggak

Terkini

Close x